TEBO – Aktivitas pembakaran emas ilegal masih terjadi di Desa Muara Niro, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Pria berinisial D diduga menjadi pelaku pembakaran sekaligus penampung hasil tambang emas ilegal.
Informasi yang dihimpun media ini, D diuga melakukan aktivitas pembakaran sudah sejak lama dan hingga kini masih lancar beroperasi.
Kegiatan ini memunculkan spekulasi publik yang dinilai kebal dengan hukum. Padahal aktivitas tersebut jelas melanggaran peraturan perundang-undangan, bahkan terbaru Bupati Tebo telah mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas PETI.
Seorang sumber yang engga disebut namanya, menyebutkan D merupakan pemain tunggal di wilayah tersebut, sebagai pembakar emas ilegal.
“Sudah bertahun-tahun mas, tapi tidak pernah tersentuh hukum, tidak pernah aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aktivitas tersebut,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Penegakan hukum dinilai tebang pilih, karena D hingga saat ini masih bebas melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Warga berharap Kapolri dan Kapolda Jambi memberikan atensi terhadap hal ini, hingga menelusuri keterlibatan aparat setempat ditengah lancarnya aktivitas tersebut.
D dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait informasi ini, tidak merespons hingga berita ini ditayangkan.









































Discussion about this post