Kota Jambi– 24/4/2025 Kejati Jambi Kembali Di Demo oleh MPRJ, Dimana Kali ini MPRJ melakukan Demo sekaligus melapor secara Resmi Terkait Dugaan Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme (KKN) yang di duga di lakukan Oleh Direktur Rumah Sakit umum Derah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi, Pada Kegiatan Jasa Pelayanan Umum Kantor Sebesar Rp.2.189.860.000, Dan Kegiatan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Sebesar Rp, 2.024.000.000 Yang Bersumber dari dana BLUD Tahun Anggaran 2024,
Dian Saputra selaku ketua MPRJ mengatakan, “sungguh janggal Pasien bisa dihitung tapi anggarannya bisa sampai Milyaran, dan Berdasarkan Hasil investigasi kami dilapangan pada Kegiatan Pelayanan umum kantor, Dan Pelayan Umum Kesehatan, diduga sarat akan praktek korupsi, Seperti yang Kita Ketahui Bersama Bahwa RSUD Ahmad Ripin Belakangan Ini Merupakan Rumah sakit Milik Muaro jambi terdengar kabar kurang mengenakan ,di antaranya Kosongnya Dokter, pengelolaan Ipal Yang Terkesan stagnan/Tak Berpungsi , Pengelolan Pengadaan Makan Minum Pasien Yang Di duga Di mark Up, Pengelolan Pengadaan kebersihan Rumah Sakit Yang Di duga Di mark up, ATK Yang Juga Di duga Di mark Up, Sehingga Pelayan sebesar Lebih Kurang 4 milyar untuk Masyarakat, dalam berbagai jenis pelayanan umum yang meliputi pelayanan administratif dan Medis untuk membantu pasien dan pengunjung dalam proses perawatan Kesehatan, Terkesan Tidak Memenuhi stadar Pelayanan Rumah sakit , Sehingga Masyarakat Muaro Jambi Lebih Memilih berobat Di luar Muaro Jambi,dan perna terjadi, sudah berobat disana tapi malah di rujuk ke Rumah sakit yang ada di provinsi jambi, seperti puskesmas saja rumah sakit Achmad RIPIN itu” kata Dian Saputra
Dian Saputra, atau kerap di sapa Bob to, mengatakan”Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta Kejati Jambi mengusut Dugaan dan Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah AHMAD RIPIN Muaro Jambi, Yang Diduga menjadi Otaktor Atas Dugaan Penyelewengan uang BLUD”terang bobto.
Tidak hanya itu, lanjut Bobto” Kejaksaan Tinggi Jambi Diharapkan segera memangil dan periksa Kabid pelayanan, Hingga Kasubag Keuangan dan Aset RSUD ACHMAD RIPIN Muaro Jambi yang juga di duga terlibat Dalam skandal tersebut.”
bobto menegaskan”saya telah melaporkan secara resmi, dugaan ini di Kejati jambi, di mana laporan tersebut di terima oleh Ibu Vidya selaku staf PTSP Kejati Jambi, beliau menyampaikan ‘baiklah pak ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan untuk folow up masalah ini bawa bukti laporan ini’ sebut ibu vidya, dan demi menjaga Uang yang bersumber Negara, Dugaan ini akan terus kita presur sampai ada titik terang”tutup bobto.(Red)








































Discussion about this post