Jambi.repost24.id
Cerita kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi TA 2021 makin menarik pasca Ditreskrimsus Polda Jambi menerbitkan 3 LP baru atas 3 saksi yang belakangan naik status ke penyidikan. Satu persatu informasi kini menyeruak ke publik.
Salah satunya, yakni dugaan kesepakatan ‘fee’ atau duit senilai Rp 17% dari nilai paket proyek alat praktik. Informasi dihimpun, hal ini berawal dari adanya pertemuan antara Mantan Kadisdik selaku KPA TA 2021 yakni VAP dengan sejumlah broker (perantara) dari penyedia.
Hingga perintah dari KPA pada PPK yakni Zainal Hafis yang kala itu menjabat Kasubbag Perencanaan, untuk menggeser dana DAU ke DAK, hingga dana sebesar Rp 121M dikucurkan jadi paket proyek pengadaan lewat metode penunjukan langsung atau E- Katalog.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, PPK kemudian memberikan RAB Proyek Alat Praktik tersebut pada Rudi Wage Suparman, selaku broker penyedia. Dalam prosesnya sejumlah duit pun diduga mengalir pada KPA sebagaimana kesepakatan awal yakni ‘fee 17%’.
“Jadi ada semacam fee 17% dari nilai proyek. Jatah pemilik paket lah,” ujar seorang sumber, yang enggan disebutkan.
Masalahnya, PPK sebagaimana diduga atas perintah KPA tidak melakukan pemeriksaan atas sejumlah alat dalam paket-paket proyek pengadaan tersebut. Alhasil banyak item yang malah tidak berfungsi, tidak sesuai spesifikasi dalam Permendikbud.
Hal itu berujung pada berbagai temuan, mulai temuan administratif hingga temuan kerugian oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nilai total mencapai Rp 4.725.561.335,04, mencakup
denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp 3.672.371.160,27 dan temuan Inspektorat Prov Jambi Rp 1.053.300.174,77.
BPK juga menemukan dalam hasil audit TA 2022 bahwa terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 17.239.113.658,65 dari proyek gede pengadaan alat praktik tersebut.
Soal ini tim awak media telah mencoba upaya konfirmasi terhadap sang mantan Kadisdik selaku PA yakni VAP lewat pesan WhatsApp, Namun hingga berita ini terbit, belum ada respons.
Sementara B selaku KPA Disdik kala itu ketika dikofirmasi mengakui sejumlah hal, diantaranya adanya pengembalian sejumlah uang sebelum kasus ini naik ke penyidikan. Namun ia tak merinci jumlah pastinya. Ia juga mengklaim bahwa pengebalian tersebut merupakan utang kepada salah satu TSK dalam perkara ini.
“Sayo tu dak do lah, jadi itu dulu saya ada utang dengan salah satu broker itu. Saya minjam uang dia. Nah itu sudah saya balikkan, sebelum kasus ini naik,” katanya.
Cerita kasus korupsi duit-duit belasan Milliar Rupiah belum berhenti disitu, belakangan informasi mencuat bahwa semenjak kasus ini berproses di Kepolisian. Salah satu pihak terkait melakukan upaya negosiasi, atau ada dugaan suap terhadap oknum APH.
Informasi sementara bahwa terdapat duit mencapai milliaran rupiah yang diduga mengalir pada salah seorang oknum PJU Polda Jambi yang coba-coba membekingi mantan Kadis Disdik Provinsi Jambi dalam perkara korupsi Disdik.
Namun hal ini belum terkonfirmasi oleh pihak berwajib, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Disamping itu, salah seorang warga Jambi peduli pendidikan merasa miris dengan adanya kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Dimana dana yang seharusnya dipergunakan guna mendorong tumbuh kembang SDM, malah mengalir dan dinikmati oknum-oknum serakah.
“Yang pasti kita mirislah. (Duit) Rp 17M itu banyak nian soalnya. Kita dukung Polda Jambi untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.(Tim)








































Discussion about this post