Jambi.repost24.id
Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap BS (36), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. BS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor utama penjualan dan pengkoordiniran pembukaan 600 hektare lahan di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang.Berdasarkan Release 25/11/25. 
Penangkapan dilakukan di Desa Rantau Rasau, Jambi, terduga pelaku, BS langsung digelandang ke Rutan Kelas II Jambi sejak 15 November 2025. Ia akan ditahan hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung.
BS disebut membuat Kelompok Tani bernama KT. Rasau Mandiri yang beranggotakan lebih dari 150 orang. Mereka mengklaim menguasai lahan seluas 600 hektare di kawasan TN Berbak Sembilang, tepatnya di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau. Dari lahan itu, hampir 100 hektare sudah ditanami anggota kelompok. 
Modusnya, BS diduga meminta uang sekitar Rp15 juta/Hektare kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan, dengan dalih biaya pengurusan pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan. Klaim bahwa lahan tersebut akan “dilegalkan” inilah yang dipakai untuk menarik minat warga.
“BS (36) merupakan pengembang utama kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang sudah kami tangani sejak Oktober 2025,” ujar Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri, dalam keterangan tertulis.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan SR (37) sebagai tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap SR dan saksi-saksi, nama BS menguat sebagai pihak yang mengkoordinir seluruh aktivitas perambahan.
BS dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ia juga terancam Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 M
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pembukaan lahan secara masif di kawasan konservasi sangat berbahaya.
“Aktivitas pembukaan lahan seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan seperti ini sangat berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar,” tegasnya.
Melihat indikasi kuat praktik jual-beli lahan di kawasan taman nasional, Hari Novianto menyatakan pihaknya akan mendorong penyidik untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada BS.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera membuka peluang adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil penjualan lahan di kawasan TN Berbak Sembilang.(Tim)








































Discussion about this post