MUARA BUNGO – Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) kembali beroperasi di Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Sebelumnya aktivitas itu sempat viral dan kini kembali mencuat tanpa penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas ilegal ini terjadi di Kuamang Kuning, unit 8 jalan Apel, tepatnya di belakang gudang pupuk, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Seorang sumber rahasia mengungkapkan ada sebanyak 50 rakit dompeng yang beroperasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau soal PETI disini terus beroperasi, kurang lebih ada 50 alat yang bekerja, kita minta agar ini dibersihkan dan diusut,” ungkap sumber, Kamis (18/06/2026).
Sumber juga mengungkapkan dari puluhan rakit dompeng yang beroperasi, paling banyak dikendalikan oleh Pur dari SPC, Juari warga Batang Tebo dan diduga milik kadus Eko serta alat lainnya diduga
“Ini yang terus terjadi kalau disini, kita takutkan kalau ini terus dibiarkan akan semakin banyak orang melakukan aktivitas ilegal karena tidak ada penegakan hukum,” ujarnya.
Pihak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak lainnya hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, dalam aturan Undang-undang Minerba dasar pelanggaran aktivitas tersebut, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang melarang kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Jika di temukan dugaan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Demi kelangsungan ekosistem tetap terjaga dan mencegah kerusakan alam, warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya, Kapolda Jambi Kepolisian Polres Bungo, APH setempat, agar dapat segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang di terima dari masyarakat.




































Discussion about this post