JAMBI — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK-Jambi) berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa, 12 Mei 2026. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBBP) di Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 51.SPT/SPEAK-JBI/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026, SPEAK-Jambi menyebut aksi akan diikuti sekitar 20 orang massa aksi dengan koordinator lapangan Sukri dan Rukman.
Aksi itu dipicu temuan terkait realisasi belanja BBBP pada Dishub Muaro Jambi yang disebut dipertanggungjawabkan tanpa menggunakan nota pembelian sebenarnya senilai Rp313.899.818.
Dalam rilis yang dibagikan SPEAK-Jambi disebutkan, Dishub Muaro Jambi pada tahun 2025 menganggarkan BBBP sebesar Rp567,3 juta dengan realisasi hingga 30 November 2025 mencapai Rp439,7 juta atau 77,51 persen.
Belanja tersebut digunakan untuk operasional kendaraan dinas berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi. Tercatat sebanyak 39 unit kendaraan memperoleh alokasi BBBP, terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 27 kendaraan roda dua.
Sistem pembelian BBBP disebut dilakukan melalui mekanisme penggantian biaya atau reimbursement. Pemegang kendaraan terlebih dahulu membeli BBBP menggunakan dana pribadi di SPBU, lalu menyerahkan nota pembelian kepada bendahara pengeluaran untuk proses penggantian biaya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, disebutkan terdapat realisasi belanja BBBP sebesar Rp313,8 juta yang dipertanggungjawabkan tanpa menggunakan nota pembelian sebenarnya.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa PPTK, bendahara pengeluaran, serta para pengguna kendaraan mengakui nota atau struk pada dokumen pertanggungjawaban tidak seluruhnya berasal dari transaksi riil pembelian BBBP. Sebagian nota disebut dicetak sendiri menggunakan printer thermal dengan format menyerupai struk resmi SPBU.
Pembuatan nota tersebut, menurut dokumen, dilakukan untuk menyesuaikan bukti pengeluaran dengan pagu anggaran BBBP karena sebagian bukti asli telah hilang dan realisasi penggunaan BBM tidak selalu mencapai batas anggaran yang tersedia.
Selain itu, disebutkan pula bahwa pihak BPK telah meminta Dishub Muaro Jambi menyerahkan nota asli pembelian BBBP. Namun hingga berakhirnya pemeriksaan, dokumen tersebut tidak dapat disampaikan karena pemegang kendaraan disebut tidak lagi menyimpan bukti transaksi.
Dalam pernyataan sikapnya, SPEAK-Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, PPK dan PPTK kegiatan, bendahara pengeluaran, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami meminta Kejati Jambi bertindak cepat dan transparan agar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah ini dapat dibuka secara terang benderang,” tulis SPEAK-Jambi dalam rilisnya.
SPEAK-Jambi menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.








































Discussion about this post