Jambi – Di tengah kondisi APBD Provinsi Jambi yang kerap dikeluhkan terbatas untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, muncul dokumen rencana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi terkait Pembangunan Bangunan Rumah Tahanan Polda Jambi Tahap II yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini sontak menimbulkan pertanyaan publik. Di saat banyak ruas jalan provinsi rusak, infrastruktur irigasi butuh perbaikan, banjir masih menjadi ancaman tahunan, hingga kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang belum sepenuhnya teratasi, mengapa anggaran daerah justru diarahkan untuk pembangunan fasilitas tahanan milik institusi vertikal?
Lembaga Vertikal, Tapi Dibiayai Daerah
Polda merupakan instansi vertikal yang berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibiayai melalui APBN, bukan APBD. Karena itu, ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembangunan rumah tahanan untuk Polda, muncul persoalan mendasar: apakah langkah ini sesuai ketentuan perundang-undangan?
Dalam regulasi keuangan daerah, bantuan kepada instansi vertikal bukan perkara bebas dilakukan tanpa dasar. Harus ada ketentuan spesifik, mekanisme hibah yang sah, persetujuan, kejelasan status aset, serta argumentasi kebutuhan mendesak.
Publik pun menilai, apabila gedung tersebut nantinya menjadi aset kepolisian, maka pembiayaan idealnya berasal dari pemerintah pusat melalui APBN.
Apa Urgensinya Bagi Masyarakat Jambi?
Pertanyaan yang paling kuat muncul adalah apa urgensi pembangunan tahanan Polda menggunakan uang rakyat Provinsi Jambi?
Sebab masyarakat selama ini masih menghadapi banyak persoalan nyata:
- Jalan provinsi di sejumlah wilayah rusak dan berlubang
- Drainase perkotaan belum optimal
- Infrastruktur pertanian dan irigasi membutuhkan perhatian
- Akses kesehatan di daerah terpencil masih terbatas
- Sekolah dan fasilitas pendidikan banyak yang perlu rehabilitasi
Dengan daftar kebutuhan tersebut, penggunaan APBD untuk bangunan tahanan dianggap bukan prioritas langsung yang menyentuh kesejahteraan masyarakat luas.
Dinas PUTR Dinilai Keluar Jalur Prioritas
Dinas PUTR pada prinsipnya bertugas membangun infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, gedung layanan umum, irigasi, dan penataan ruang.
Namun ketika anggaran diarahkan membangun rumah tahanan lembaga vertikal, publik mempertanyakan arah kebijakan pembangunan daerah.
Apalagi dalam dokumen pekerjaan disebutkan proyek mencakup pembongkaran bangunan existing, perlindungan instalasi, pekerjaan galian, urugan, pemadatan tanah, hingga penyelesaian administrasi konstruksi selama 200 hari kalender.
Artinya, ini bukan proyek kecil, tetapi pekerjaan serius yang tentu menyedot anggaran signifikan.
Harus Dibuka ke Publik : Nilainya Berapa?
Hingga kini, masyarakat juga berhak mengetahui:
Berapa total pagu anggaran proyek Tahap II tersebut?
- Siapa pengusul awal pembangunan?
- Apa dasar hukum penganggaran dari APBD?
- Apakah sudah mendapat persetujuan DPRD?
- Siapa pemilik aset setelah bangunan selesai?
- Mengapa bukan dibiayai APBN Polri?
Tanpa keterbukaan, kebijakan ini rawan menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
DPRD dan BPK Diminta Mengkaji
Sejumlah kalangan menilai DPRD Provinsi Jambi perlu menelusuri urgensi proyek ini dalam pembahasan anggaran.
Begitu juga aparat pengawasan internal maupun BPK perlu memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBD.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas administrasi, tetapi juga keadilan anggaran: apakah uang rakyat dipakai untuk kebutuhan rakyat, atau malah untuk membiayai kewenangan pemerintah pusat.
Publik Menunggu Jawaban Gubernur dan PUPR
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Gubernur dan Dinas PUPR:
Mengapa APBD yang terbatas dipakai membangun rumah tahanan Polda Jambi?
Apa manfaat langsungnya bagi rakyat?
Dan apakah tidak ada kebutuhan yang lebih mendesak?
Jika tak dijelaskan secara terang, proyek ini berpotensi menjadi sorotan tajam dalam pengelolaan anggaran 2026.








































Discussion about this post