Jambi. rePOST24.id
Kisruh penahanan/pelarangan (ngolong) kapal dan tongkang batu bara milik PT.Putra Batang Hari di jembatan Batang Hari l oleh Tim PPTB (Perhimpunan Pengusaha Tambang Batu Bara) dan SATGAS yang di koordinir Oleh Tim Kapal Asist (Pos Pantau Aur Duri 1) bentukan Pemda Provinsi Jambi, Sabtu 4/04/26 
Kabar yang beredar dilapangan penahanan/pelarangan kapal dan tongkang bermuatan batu bara tersebut terkait pembayaran jasa kapal asist yang berpungsi untuk mengontrol kapal/tongkang melewati jembatan Batang Hari l , jembatan Gentala Arasy dan jembatan Batang Hari ll
Puluhan orang yang belakangan diketahui adalah karyawan PT.Putra Batang Hari dan pemuda di seberang kota serta pemuda Sejinjang, mendatangi Pos pantau PPTB/SATGAS yang berada di pinggir sungai Batang Hari di Kelurahan Pasir Pajang kecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi, hampir terjadi bentrok antara Dua kelompok yang datang dan yang stay di Pos pantau, untung saja hal tersebut bisa di cegah oleh pihak Kepolisian Airud dan Polresta yang lebih dahulu berada di lokasi,hingga suasana kembali konfusif
Dalam diskusi di pos pantau dapat di tarik benang merah dan akar masalahnya, siapa yang memerintahkan dan melakukan pelarangan kapal/tongkang batu-bara tersebut ” bahwa yang memerintahkan kami untuk mencegat kapal/tongkang milik PT.PBH adalah Sdr. Rustam pemilik kapal Asist Pimpinan PT.CLI (Cahaya Lautan Indonesia), berdasarkan kesepakatan awal dan PERGUB/INGUB Jambi, bahwa setiap kapal dan tongkang batubara yang melewati Jembatan Batang Hari l, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batng Hari ll wajib mebayar uang kapal Asist/Trip/ kapal & Tongkang, tegas Rd.Zuhdi Selaku kordinator Pos Pantau Aur Duri 1
Ditanya kepada Rd. Zuhdi,,,, kemana uang Asist tersebut di bayar,? , Beliau menerangkan bahwa pembayaran uang Asist tersebut langsung dikirim pengusaha kapal/tongkang ke Rekening PT.CLI /A.N Rustam, kami pihak Pos pantau hanya mencatat serta mengontrol kapal/tongkang batu-bara bermuatan yang melewati Tiga Jembatan dalam wilayah Kota Jambi sesuai jadwal waktu yang sudah ditentukan oleh semua pihak terkait tutur Bang Zuhdi mengahiri
Setelah rembuk dan diskusi di pos pantau Pasir Panjang, akhirnya disepakati untuk melanjutkan diskusi dan rapat bersama di MAKO DITPOLAIRUD di kawasan pasar Angso Duo Jambi yang yang dalam hal ini memiliki wewenang penegakan Hukum di perairan Sungai Batang Hari
Dalam diskusi dan rapat tersebut beberapa pihak yang berkepentingan turut hadir diantaranya adalah, PPTB, Pos Pantau Aur Duri 1, PT. PBH (Kapal yang di tahan), PT. CLI (Kapal Asist), perwkilan pemuda Kecamatan Pelayangan, Sejinjang dan Muaro Kumpeh serta Pihak kepolisian Resort Kota Jambi dan Pihak AIRUD selaku yang mempasilitasi pertemuan tersebut, kegiatan yang diselenggarakan setelah sholat magrib berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang saling melancarkan aktivitas houling batu bara melalui sungai Batang Hari
Seusai rapat, media ini mengkonfirmasi pimpinan PT. CLI Bapak Rustam (pemilik kapal Asist), tentang pungutan sebesar Rp. 4 JT s/d 5.5 JT yang diberlakukan kepada semua kapal/tongkang bermuatan batu bara yang melewati jembatan BH l, Gentala Arasy dan BH ll, ” iya kita memungut uang Asist tersebut sesuai kesepakatan dengan semua pihak, PPTB, SATGAS, dan pengusaha kapal/tongkang pada rapat resmi dengan FORKOPIMDA Propinsi Jambi” dan uang tersebut dikirim oleh para pengusaha/kapal/tongkang langsung ke Rekening PT. CLI, untuk biaya operasional ” tutup Pak Rustam
Dilain pihak, perwakilan PT. PBH, Bapak Husai ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa ” pihak kami sudah membayar sebahagian uang asist kepada Pak Rustam, memang ada kekurangan,tapi ini sudah biasa selama ini, maklumlah kapal kami sudah lama tidak beraktivitas karena debit air yang surut, dan dapat kami jelaskan bahwa nominal uang Asist tersebut hanya dilakukan sepihak, tanpa ada kesepakatan dengan pihak perusahaan kapal dan IMSA selaku organisasi kami bernaung” tutur Pak Husai mengakhiri
Kepada pihak AIRUD selaku penegak Hukum, media ini mencoba menggali Keterangan tentang kewenangan yang dilakukan oleh PT. CLI (kapal Asist) yang melakukan pungutan , penahanan/pelarangan kapal/ tongkang batu bara milik PT. PBH apakah akan di tindak lanjuti ke ranah Hukum sesuai ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.?, pihak AIRUD menyampaikan ” kita tunggu keputusan dari pimpinan, serta tindak lanjut dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan dalam peristiwa ini, yaitu PT. PBH ” tutup perwira piket
Carut-marut houling batu bara di jambi, baik di darat ataupun melalui sungai, selama ini memang seringkali menimbulkan konflik sosial dan sarat dengan dugaan ” PUNGLI ” yang dibungkus dengan kepentingan segelintir kelompok namun disisi lain merugikan sebahagian besar masyarakat yang dilalui oleh transportasi batu bara itu sendiri,,masyarakat hanya menikmati, kebisingan, kemacetan, debu dan kecelakaan, baik itu dengan manusia ataupun dengan fasilitas umum di darat dan di sungai (jembatan).(415)








































Discussion about this post