BUNGO – Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) oplosan mencuat di Kabupaten Bungo. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
SPBU bernomor 23.372.15 milik PT Nusa Citra Sarana yang berada di Jalan Lintas Sumatra Km 20, Desa Senamat, Kabupaten Bungo, diduga melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM kepada konsumen.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut, BBM yang seharusnya dijual dalam kondisi murni kepada masyarakat diduga telah dicampur dengan bahan lain sehingga kualitasnya menurun.
Menurutnya, modus yang dilakukan cukup sistematis. BBM jenis solar maupun pertalite disebut tidak langsung didistribusikan ke SPBU, melainkan terlebih dahulu dihentikan di sebuah gudang milik seseorang berinisial S di wilayah Jambi.
“Di lokasi itu, isi tangki BBM diduga dikurangi, lalu dicampur dengan bahan lain sebelum kembali didistribusikan ke SPBU,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga menduga praktik ini telah berlangsung dalam waktu lama dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen, baik dari segi kualitas bahan bakar maupun dampaknya terhadap kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun PT Nusa Citra Sarana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi ini, sekaligus mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.








































Discussion about this post