Jambi — Kondisi Jalan Padang Lamo kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kerusakan jalan yang kian parah dan dikeluhkan masyarakat, justru anggaran yang muncul dalam sistem pengadaan pemerintah menunjukkan fokus pada pekerjaan drainase, bukan perbaikan jalan utama.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tercatat sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2026.
Rincian Data SIRUP:
Terdapat tiga paket kegiatan yang tercantum:
Paket: Drainase Jalan Padang Lamo Perbatasan Sumber Desa Tanjung Samalidu, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo
Pagu Anggaran: Rp400.000.000
Metode: Pengadaan Langsung
Sumber Dana: APBD
Kode RUP: 65431696
Waktu: Februari 2026
Paket: Drainase Jalan Padang Lamo Desa Pagar Puding, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo
Pagu Anggaran: Rp750.000.000
Metode: E-Purchasing
Sumber Dana: APBD
Kode RUP: 65969048
Waktu: Februari 2026
Paket: Drainase Jalan Padang Lamo
Pagu Anggaran: Rp1.900.000.000
Metode: E-Purchasing
Sumber Dana: APBD
Kode RUP: 65969501
Waktu: Februari 2026
Total anggaran untuk kegiatan drainase di ruas Jalan Padang Lamo mencapai sekitar Rp3,05 miliar.
Jalan Rusak, Prioritas Dipertanyakan
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Di lapangan, kondisi Jalan Padang Lamo dilaporkan mengalami kerusakan berat—berlubang, berlumpur saat hujan, serta membahayakan pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang dan masyarakat setempat.
Namun, alokasi anggaran justru difokuskan pada pembangunan drainase, bukan peningkatan atau perbaikan struktur jalan.
Hal ini memicu dugaan ketidaktepatan prioritas dalam perencanaan anggaran oleh Dinas PUTR.
Analisa: Potensi Masalah Perencanaan dan Celah Penyimpangan
Secara teknis, drainase memang penting untuk menjaga umur jalan. Namun, jika kondisi jalan sudah rusak parah, seharusnya perbaikan badan jalan menjadi prioritas utama.
Beberapa catatan kritis:
- Ketidaksinkronan kebutuhan vs anggaran: Jalan rusak berat, namun yang dianggarkan justru drainase.
- Metode pengadaan: Penggunaan metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing perlu diawasi, karena berpotensi mengurangi kompetisi terbuka.
- Fragmentasi paket: Pembagian proyek menjadi beberapa paket kecil bisa menjadi celah untuk menghindari lelang terbuka.
Dampak bagi Masyarakat Meningkatnya risiko kecelakaan Terganggunya distribusi ekonomi, khususnya di wilayah Tebo Biaya transportasi yang semakin tinggi Ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah
Potensi Konsekuensi Hukum
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam perencanaan atau pengadaan, maka dapat berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, jika ditemukan indikasi markup, pengondisian proyek, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Desakan Transparansi
Publik mendesak Dinas PUTR Provinsi Jambi untuk:
- Menjelaskan dasar prioritas anggaran drainase di tengah kerusakan jalan
- Membuka dokumen perencanaan teknis (DED)
- Melakukan evaluasi ulang terhadap kebutuhan riil di lapangan
- Mendesak untuk membatalkan proyek ini lebih baik anggaran dialihkan untuk dilakukan pengerasan dan pemeliharaan jalan
Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan hingga penganggaran proyek di Jalan Padang Lamo.








































Discussion about this post