Jakarta – Kinerja Sub Dit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi dalam proses pengusutan kasus korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi TA 2022 senilai Rp122 M lebih, mendapat apreasisi dari Gerakan Masyarakat Peduli Aset Jambi (Gemparji) ini prestasi, Kapolri harus memberi reward untuk penyidik subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (2/3/26).
Koorlap Aksi sekaligus pelapor dalam kasus ini, Hafiz Alatas menilai bahwa kinerja Polda Jambi dalam mengusut skandal korupsi gede-gedean tersebut memang sudah sepatutnya diapresiasi.
Namun ia menggarisbawahi, sejumlah fakta persidangan yang mengemuka ke publik sejauh ini. Diantaranya, adanya permintaan fee oleh tersangka Varial Adi Putra Kadisdik Provinsi Jambi saat kasus ini bergulir, dengan mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris, kepada pelaksana.
”Fakta persidangan berupa permintaan fee proyek senilai Rp2,5 Milliar yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris kepada penyedia itu sudah jelas. Ditambah lagi dengan terbongkar, adanya pertemuan-pertemuan yang turut dihadiri oleh Gubernur Jambi,” ujar Hafiz Alatas.
Menurut Hafiz, berdasarkan fakta persidangan yang terhimpun sejauh ini sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memanggil Al Haris ke persidangan untuk dimintai keterangan.
Sekalipun Gubernur telah menyangkal fakta persidangan soal fee Rp2.5 Milliar tersebut lewat media massa, namun klaim tersebut dirasa perlu untuk diuji di persidangan.
”Hari ini kita juga meminta Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengatensi kasus ini. Sampai hari ini, 3 tersangka utama yang berperan sebagai PA, KPA, dan 1 broker belum juga ditahan. Kita minta kasus ini diusut sampai akar-akarnya. Jangan ada lagi yang bermain-main dengan dana pendidikan,” katanya. (*)








































Discussion about this post