JAMBI – Sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas lapas.
Temuan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Lapas Sarolangun, Ibnu Faizal, yang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Iya benar, ini merupakan hasil pemeriksaan rutin yang kami lakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus menghentikan peredaran barang terlarang tersebut,” ujar Ibnu Faizal, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, terhadap pihak-pihak yang terlibat telah diberikan tindakan tegas. Bahkan, sanksi juga dijatuhkan kepada oknum petugas yang terbukti melanggar.
“Oknum petugas yang bermain sudah diberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin, termasuk satu orang pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan langkah penindakan tidak hanya diberikan kepada oknum petugas, tetapi juga kepada warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total 22 WBP yang dinyatakan positif narkoba, sebagian di antaranya telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain sebagai bagian dari langkah penertiban dan pengawasan yang lebih ketat.
Rinciannya, sembilan orang WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak, sementara 10 orang lainnya dimutasi ke Lapas Sungai Penuh. Adapun tiga warga binaan lainnya juga telah mendapatkan persetujuan untuk dipindahkan dari Lapas Sarolangun.
Selain pemindahan, seluruh WBP yang terlibat juga dikenakan sanksi administratif dengan dimasukkan ke dalam Register F, baik di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara.
Register F merupakan buku catatan resmi yang digunakan untuk mencatat pelanggaran tata tertib warga binaan pemasyarakatan. Data tersebut dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang menjadi sistem informasi resmi dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan.
“WBP yang masuk Register F dapat kehilangan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat untuk jangka waktu tertentu. Jadi sudah ada punishment yang diberikan kepada mereka,” jelas Irwan.
Ia menegaskan bahwa ke depan Kanwil Ditjenpas Jambi akan memperketat pengawasan serta memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas, baik terhadap warga binaan maupun aparat internal.
Upaya tersebut juga akan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, M. Askari Utomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sembilan warga binaan hasil mutasi dari Lapas Sarolangun.
“Benar, kami menerima sembilan orang dari Sarolangun. Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka ditempatkan di ruang maksimum prioritas dan mendapat pengawasan ekstra agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Askari.
Melalui langkah penindakan tersebut, pihak pemasyarakatan berharap upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terus diperkuat, sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan dalam lingkungan yang tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.








































Discussion about this post