• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Repost 24
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Repost 24
No Result
View All Result
  • Anggaran
  • Berita
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Home Berita Daerah

KAWAT SOROT, Indikasi Asal Jadi, Proyek Jembatan Gantung Balai Rajo

04.09.2026
in Daerah
0
PostTweetSendScan

​TEBO — Pembangunan jembatan gantung pejalan kaki tipe G.D sepanjang 60 meter di Desa Balai Rajo, Kecamatan 7 Koto Ilir, Kabupaten Tebo, menuai kecaman keras dari masyarakat dan insan pers. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor penyedia jasa CV/PT Jambi Energi Cemerlangan (JEC) asal Kota Jambi ini diduga kuat digarap asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.

​Meskipun baru selesai dikerjakan sekitar empat bulan lalu, kondisi fisik jembatan sudah sangat memprihatinkan. Penelusuran langsung di lapangan oleh Ketua Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) M.Husni, yang beranggotakan.55 media yang Sekretariat berada di Rimbo Bujang, menemukan keretakan signifikan pada struktur vital, mulai dari lantai jembatan hingga fondasi penopang beton. Tak hanya itu, proses perapian (finishing) bangunan terkesan dipaksakan selesai tanpa memedulikan standar keselamatan jangka panjang.

Baca juga

Dugaan setoran ke aparat mencuat, Kapolda Jambi diminta bongkar bisnis minyak ilegal di Rimbo Bujang

21.10.2026

Abdullah Ketua LSM JPK provinsi Jambi Tantang Kejati Jambi Usut Dugaan Pengaturan Proyek Pokir Ketua DPRD Tanjab Timur Tahun 2025–2026

21.10.2026

Diduga Terlibat Bisnis Minyak Ilegal dan Solar Subsidi, Tiga Permpuan Bersaudara di Rimbo Bujang Diminta Diperiksa

19.10.2026

Nama Ances Simarmata Disebut dalam Informasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pemayungan Tebo, Minta Kapolda dan BNN Bertindak

16.10.2026

Dugaan Aktivitas BBM Ilegal di Tanah Sepenggal Bungo Beroperasi Lancar, Nama Ardi Disebut Sebagai Bos

16.10.2026

Diduga Kelola PETI Lobang Tikus di Limbur, Teteh Disorot, Aparat Diminta Usut

16.10.2026

​Terancam Pidana UU Tipikor dan Sanksi Konstruksi
​Tindakan pengerjaan proyek infrastruktur publik yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum serius.
​Pihak kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas dapat dijerat dengan jeratan hukum tegas

berikut:
​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
​Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
​Pasal 60 & Pasal 96:

Kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh pengerjaan tidak sesuai standar teknis mewajibkan penyedia jasa untuk bertanggung jawab melakukan ganti rugi atau perbaikan total.
​Sanksi Pidana & Denda: Apabila timbul kegagalan bangunan yang mengakibatkan ancaman keselamatan jiwa, penyedia jasa dan pengawas konstruksi dapat dikenakan sanksi pidana berat serta sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) dan pencabutan izin usaha.
​Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP):

​Apabila keretakan dan kerusakan jembatan tersebut dibiarkan hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan luka berat atau jatuhnya korban jiwa di kemudian hari, pihak pelaksana dan penanggung jawab proyek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun karena kelalaiannya (culpa).

KAWAT menegaskan bahwa temuan di lapangan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan nyata dari instansi berwenang.
​”Ini bukan sekadar soal mutu bangunan yang rendah, tetapi menyangkut nyawa warga yang melintas setiap hari. Pengerjaannya jelas tidak memenuhi standar teknis. Kami mendesak Inspektorat, Dinas PUPR Kabupaten Tebo, serta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri Tebo maupun Tipidkor Polres Tebo—untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan memanggil pihak pelaksana JEC,” tegas Ketua KAWAT, Husni.

KAWAT juga menuntut penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk melakukan bongkar total dan perbaikan ulang sesuai dokumen kontrak, bukan sekadar penambalan formalitas. APH diharapkan segera menyegel lokasi dan memeriksa volume serta kualitas material bangunan guna menelusuri dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek penyeberangan ini.

Previous Post

Aktivitas Pembakaran Emas di Pulau Temiang Marak, Fg dan Ok Diduga Beroperasi lama, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Next Post

Kapolres Tebo Buka Suara Soal Dugaan Aktivitas Pembakaran Emas di Pulau Temiang yang Marak

Artikel lainnya

Daerah

Dugaan setoran ke aparat mencuat, Kapolda Jambi diminta bongkar bisnis minyak ilegal di Rimbo Bujang

by Wira Damanik
21.10.2026
Daerah

Abdullah Ketua LSM JPK provinsi Jambi Tantang Kejati Jambi Usut Dugaan Pengaturan Proyek Pokir Ketua DPRD Tanjab Timur Tahun 2025–2026

by Wira Damanik
21.10.2026
Daerah

MA Salman Alfarizi Konsisten Kirim Paskibraka Tingkat Kecamatan Hingga Kabupaten

by Wira Damanik
17.08.2026
Daerah

Upacara HUT RI Ke-81 Berlangsung Khidmat, Camat Ediyanto, S.Pd., Pimpin Upacara

by Wira Damanik
17.08.2026
Daerah

Kepala Desa Sungai Beras Beserta Staf Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 di Kecamatan Mendahara Ulu

by Wira Damanik
17.08.2026
Next Post

Kapolres Tebo Buka Suara Soal Dugaan Aktivitas Pembakaran Emas di Pulau Temiang yang Marak

Oplus_131072

Dokumen Agunan Hilang, BRI Janji Cari dalam Sepekan

Oplus_131072

Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat : Bea Cuman Jambi Dukung Ekspor PT.KTN 

Oplus_131072

Dana Rp129,5 Miliar Dipersoalkan, Hadi Prabowo Laporkan Gubernur Jambi Al Haris ke Kortas Tipidkor

Dugaan Perubahan Lokasi Proyek APBD Jambi, Gedung Serbaguna Rp671 Juta Dibangun di Ponpes Milik Dewan

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Varial Adhi TSK, Geram Jambi Gelar Aksi “BOTAK” di Polda

23.12.2025

Cerita Dibalik Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi, Diduga Oknum PJU Polda Jadi Backing

20.11.2025

Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi

19.05.2025

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026

Habiskan 7 Miliar, DAK SMK Muhammadiyah Disorot, SPEAK-Jambi Desak Kejati Usut

26.06.2025

Dugaan Pembebasan Lahan Menuju Ujung Jabung Dikorupsi, Asintel Kejati : Ya Benar

09.09.2025

Suara Pemuda Jambi Melaporkan Study Banding Sejumlah Kades Di Muaro Jambi, Ke Kejari Muaro Jambi

26.05.2025
Oplus_131072

Diduga BBM Ilegal Bongkar Muat Di Pasar  Ancol Nipah Panjang, Kemana Penegak Hukum?

05.10.2025

DPC GRIB JAYA Tanjab Timur Resmi Terverifikasi,Kesbangpol Serahkan SKT 

14.10.2025

MAC Laporkan Ketua LAM Kota Jambi, Batang Hari & Tanjabtim ke POLDA

06.05.2026

Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Bongkar Minyak Solar di Gudang Eks PT JNE

0
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

SIPJ Houling PT.BBMM Jadi Polemik Kadishub Batang Hari Mendadak Buta dan Membisu

0
Hendri Jumiral Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

Kadis PTSP Batang Hari Pilih Bungkam, Tidak Mau Jelaskan Polemik SIPJ PT.BBMM

0
H Arijisa Windra Kadis PUPR Kabupaten Batang Hari

Kadis PUPR Batang Hari Jalan Koto Boyo Kapasitas Maximal 15 Ton

0

Mat Sanusi Sosok Polisi Yang Bersahabat

0
Oplus_131072

Walikota Jambi Jadi Tamu Spesial Di Podcast Nusaraya

0

Ketua MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa Dirut RS Acmad Ripin Muaro Jambi, Terkait Dugaan Dana BLUD

0

Riono Budisantoso S.H.,MA Jabat Kepala Kejati Yogyakarta, LSM JPK Ucapkan Selamat Dan Sukses

0

Miris,Tumpukan Sampah Di Nipah Panjang Menggunung,Peranan Pemerintah Kemana?

0

Gubernur Al Haris Hadiri Halal Bihalal PW NU Provinsi Jambi

0

Dugaan setoran ke aparat mencuat, Kapolda Jambi diminta bongkar bisnis minyak ilegal di Rimbo Bujang

21.10.2026

Abdullah Ketua LSM JPK provinsi Jambi Tantang Kejati Jambi Usut Dugaan Pengaturan Proyek Pokir Ketua DPRD Tanjab Timur Tahun 2025–2026

21.10.2026

Diduga Terlibat Bisnis Minyak Ilegal dan Solar Subsidi, Tiga Permpuan Bersaudara di Rimbo Bujang Diminta Diperiksa

19.10.2026

Nama Ances Simarmata Disebut dalam Informasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pemayungan Tebo, Minta Kapolda dan BNN Bertindak

16.10.2026

Dugaan Aktivitas BBM Ilegal di Tanah Sepenggal Bungo Beroperasi Lancar, Nama Ardi Disebut Sebagai Bos

16.10.2026

Diduga Kelola PETI Lobang Tikus di Limbur, Teteh Disorot, Aparat Diminta Usut

16.10.2026

Dugaan Perubahan Lokasi Proyek APBD Jambi, Gedung Serbaguna Rp671 Juta Dibangun di Ponpes Milik Dewan

10.10.2026
Oplus_131072

Dana Rp129,5 Miliar Dipersoalkan, Hadi Prabowo Laporkan Gubernur Jambi Al Haris ke Kortas Tipidkor

28.09.2026
Oplus_131072

Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat : Bea Cuman Jambi Dukung Ekspor PT.KTN 

26.09.2026
Oplus_131072

Dokumen Agunan Hilang, BRI Janji Cari dalam Sepekan

12.09.2026
Facebook Twitter Instagram Youtube
Repost 24

REPOST24.ID | Data, Fakta Tanpa Rekayasa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan