• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Repost 24
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Repost 24
No Result
View All Result
  • Anggaran
  • Berita
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Home Berita Nasional

Dana Rp129,5 Miliar Dipersoalkan, Hadi Prabowo Laporkan Gubernur Jambi Al Haris ke Kortas Tipidkor

28.09.2026
in Nasional
0
Oplus_131072

Oplus_131072

PostTweetSendScan

JAMBI — Sebuah laporan pengaduan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., membuka sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan dana sekitar Rp129,5 miliar yang dikaitkan dengan program pengadaan pupuk pertanian serta pembangunan perumahan bagi Legiun Veteran RI dan masyarakat tidak mampu.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melalui surat Nomor 5867/DPP-LSM.MAPPAN/KORTAS-TIPIDKOR/IX/2026, tertanggal 23 September 2026.

Baca juga

Dugaan setoran ke aparat mencuat, Kapolda Jambi diminta bongkar bisnis minyak ilegal di Rimbo Bujang

21.10.2026

Abdullah Ketua LSM JPK provinsi Jambi Tantang Kejati Jambi Usut Dugaan Pengaturan Proyek Pokir Ketua DPRD Tanjab Timur Tahun 2025–2026

21.10.2026

Diduga Terlibat Bisnis Minyak Ilegal dan Solar Subsidi, Tiga Permpuan Bersaudara di Rimbo Bujang Diminta Diperiksa

19.10.2026

Nama Ances Simarmata Disebut dalam Informasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pemayungan Tebo, Minta Kapolda dan BNN Bertindak

16.10.2026

Dugaan Aktivitas BBM Ilegal di Tanah Sepenggal Bungo Beroperasi Lancar, Nama Ardi Disebut Sebagai Bos

16.10.2026

Diduga Kelola PETI Lobang Tikus di Limbur, Teteh Disorot, Aparat Diminta Usut

16.10.2026

MAPPAN meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap proses pengajuan, pencairan, penganggaran, pengelolaan hingga penggunaan dana, serta meminta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Namun, jika dokumen yang dilampirkan MAPPAN dibaca secara berurutan, terdapat sejumlah titik yang layak diverifikasi aparat penegak hukum.

1. Angka Rp129,5 Miliar Berawal dari Surat Permohonan

Salah satu dokumen utama dalam laporan MAPPAN adalah permohonan bantuan dana yang disebut ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris melalui surat Nomor 3265/466/XI/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Dalam dokumen tersebut tercantum kebutuhan dana sebesar:

Rp129.500.254.496

Dana tersebut disebut untuk dua kelompok kegiatan:

Kegiatan

Nilai

Pengadaan pupuk pertanian

Rp45.325.088.900

Pengadaan perumahan Legiun Veteran RI dan masyarakat tidak mampu

Rp84.175.165.596

Total

Rp129.500.254.496

Secara matematis, dua angka tersebut memang tepat jika dijumlahkan menjadi Rp129.500.254.496.

Di sinilah investigasi seharusnya dimulai: apa dasar perencanaan kedua program tersebut, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban setelah dana diterima?

Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa MAPPAN mempertanyakan keberadaan program perumahan veteran yang disebut menggunakan sekitar Rp84 miliar. �

Benuanews.com +1

2. Tiga Transaksi pada 29 Desember 2023

Bagian yang paling menarik dalam dokumen pengaduan adalah lampiran Monitoring SP2D-BANK yang disebut berasal dari Kementerian Keuangan.

Dokumen tersebut memperlihatkan tiga transaksi pada tanggal yang sama, 29 Desember 2023.

Transaksi pertama

Kode Satker: 500161

Nama Satker: Provinsi Jambi

Tanggal SP2D: 29-12-2023

Jam: sekitar 17.39 WIB

Jenis SPM: NON GAJI

Nilai: Rp112.432.918.000

Bank Pembayar: RK PBBUN.SPAN-BTN

Bank Penerima: Bank Indonesia

Rekening penerima: BI TDF TKD Provinsi Jambi

Transaksi kedua

Kode Satker: 500161

Nama Satker: Provinsi Jambi

Tanggal SP2D: 29-12-2023

Jam: sekitar 19.01 WIB

Jenis SPM: NON GAJI

Nilai: Rp1.201.503.000

Transaksi ketiga

Kode Satker: 500161

Nama Satker: Provinsi Jambi

Tanggal SP2D: 29-12-2023

Jam: sekitar 22.23 WIB

Jenis SPM: NON GAJI

Nilai: Rp13.067.904.000

Jika tiga transaksi tersebut dijumlahkan:

**Rp112.432.918.000

Rp1.201.503.000

Rp13.067.904.000

= Rp126.702.325.000.**

Artinya terdapat selisih sekitar:

Rp2.797.929.496

antara nilai permohonan Rp129.500.254.496 dengan tiga transaksi yang tercantum dalam dokumen monitoring sebesar Rp126.702.325.000.

Selisih ini bukan otomatis berarti kerugian negara. Tetapi secara investigatif, selisih tersebut perlu dijelaskan: apakah merupakan bagian yang tidak dicairkan, koreksi, perbedaan mekanisme penyaluran, atau terdapat transaksi lain yang belum masuk dalam dokumen yang dilampirkan.

3. Persoalan Lebih Besar: Apa Hubungan SP2D dengan Dua Program Rp129,5 Miliar?

Ini menjadi titik penting.

Pada dokumen monitoring, uraian transaksi menyebut antara lain:

“Pengisian Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2022 Non Tunai TDF yang dialokasikan pada TA 2023 Pemda Provinsi Jambi sesuai ND Rekomendasi…”

Dengan kata lain, dokumen yang ditampilkan bukan sekadar mencantumkan nama “rumah veteran” atau “pengadaan pupuk”, melainkan menunjukkan transaksi terkait DBH/Transfer ke Daerah dan TDF.

Karena itu, aparat perlu menguji rantai dokumen secara utuh, bukan hanya melihat nominal.

Pertanyaan pentingnya antara lain:

Apakah dana yang masuk tersebut memang merupakan dana yang dimohonkan melalui surat Gubernur?

Apakah seluruh Rp126,702 miliar tersebut berasal dari permohonan Rp129,500 miliar?

Jika benar, bagaimana pembagian dan penggunaannya?

Apakah terdapat dokumen penganggaran yang secara eksplisit mengalokasikan dana untuk pupuk dan rumah veteran?

Apakah terdapat perubahan peruntukan setelah dana masuk?

Bagaimana mekanisme pencatatan dana tersebut dalam APBD?

Berapa nilai yang benar-benar direalisasikan untuk masing-masing kegiatan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi Kementerian Keuangan dan Pemprov Jambi.

4. Rp84,17 Miliar untuk Rumah Veteran: Di Mana Output Fisiknya?

Nilai kedua yang menjadi sorotan adalah:

Rp84.175.165.596

yang dalam surat permohonan disebut untuk pengadaan perumahan bagi Legiun Veteran RI dan orang tidak mampu (miskin).

MAPPAN menyatakan berdasarkan penelusuran mereka, belum menemukan bukti yang mereka anggap memadai mengenai pembangunan perumahan tersebut.

Namun, secara investigatif, klaim “tidak ditemukan” harus diuji dengan dokumen.

Aparat dapat menelusuri:

lokasi pembangunan;

jumlah unit rumah;

daftar penerima;

status tanah;

dokumen pengadaan;

kontrak pekerjaan;

penyedia/kontraktor;

nilai masing-masing paket;

progres fisik;

berita acara serah terima;

pembayaran;

dokumentasi pekerjaan;

bukti rumah diterima masyarakat;

serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sebab, tidak ditemukannya bangunan dalam penelusuran lapangan belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Sebaliknya, apabila anggaran telah dibayarkan tetapi output tidak ada atau tidak sesuai kontrak, kondisi tersebut menjadi fakta penting yang harus diuji secara hukum dan audit.

5. Rp45,32 Miliar untuk Pupuk: Pertanyaan tentang Penerima dan Distribusi

Pos kedua bahkan cukup spesifik:

Rp45.325.088.900

untuk pengadaan pupuk pertanian.

Maka titik investigasinya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah pupuk dibeli”.

Yang lebih penting adalah:

Siapa yang membeli?

Dari perusahaan mana?

Berapa volume pupuk?

Berapa harga per satuan?

Siapa penerima akhirnya?

Petani mana yang menerima?

Apakah barang benar-benar masuk gudang?

Apakah pupuk benar-benar didistribusikan?

Apakah harga pengadaan wajar dibanding harga pasar pada saat itu?

Apakah volume dalam kontrak sama dengan volume yang diterima?

Jika seluruh rantai tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen, maka akan terlihat apakah program benar-benar terlaksana atau terdapat persoalan dalam pengadaan dan distribusinya.

6. Momentum Pencairan Juga Perlu Diverifikasi, Bukan Langsung Disimpulkan

Dokumen menunjukkan tiga transaksi terjadi pada 29 Desember 2023, hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Hal tersebut tentu menarik dari sisi pemeriksaan administrasi dan pengelolaan anggaran.

Tetapi waktu pencairan semata tidak membuktikan adanya tindak pidana.

Yang perlu diperiksa adalah apakah pada tanggal tersebut:

kegiatan sudah memiliki dasar hukum;

anggaran telah tersedia;

dokumen pelaksanaan lengkap;

proses pengadaan telah sesuai aturan;

pekerjaan/barang sudah tersedia;

pembayaran memenuhi syarat;

dan pertanggungjawaban dapat diterima.

MAPPAN dalam laporan menyatakan pihaknya menduga terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran, pengelolaan dan penggunaan dana. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan aparat dan auditor.

7. Ada Dua Angka yang Tidak Boleh Dicampuradukkan

Dalam kasus ini terdapat dua angka penting:

Rp129.500.254.496

adalah nilai permohonan yang terdiri dari Rp84,175 miliar untuk perumahan dan Rp45,325 miliar untuk pupuk.

Sementara:

Rp126.702.325.000

adalah hasil penjumlahan tiga transaksi SP2D yang terlihat pada dokumen yang dilampirkan.

Selisihnya:

Rp2.797.929.496.

Perbedaan tersebut harus dijelaskan dengan dokumen sumber.

Dengan demikian, secara jurnalistik maupun hukum, belum tepat menyebut Rp129,5 miliar seluruhnya telah diselewengkan. Yang tersedia saat ini adalah dokumen permohonan, dokumen transaksi yang ditampilkan, serta dugaan dari pelapor mengenai penggunaan dan realisasi program.

8. Mengapa Kortas Tipidkor Diminta Turun Tangan?

Hadi Prabowo melalui laporan tersebut meminta Kapolri dan Kortas Tipidkor melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Permintaan itu pada dasarnya diarahkan untuk menjawab satu pertanyaan besar:

Apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pencairan dan penggunaan dana tersebut yang menimbulkan kerugian negara?

Untuk menjawabnya, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan Gubernur.

Rantai yang perlu diperiksa justru cukup panjang:

Gubernur → TAPD/pejabat terkait → dokumen permohonan → Kementerian Keuangan → SP2D → rekening/penyaluran → APBD → OPD pelaksana → pengadaan → penyedia → barang/pekerjaan → penerima manfaat → pertanggungjawaban.

Jika satu mata rantai tidak sesuai, aparat dapat mengembangkan pemeriksaan pada mata rantai berikutnya.

9. Temuan Dokumen vs Dugaan: Ini yang Harus Dipisahkan

Dari materi yang tersedia, setidaknya terdapat tiga lapisan informasi.

Fakta dokumen

Ada surat permohonan dana yang disebut bernilai Rp129.500.254.496.

Nilai tersebut terbagi menjadi sekitar Rp45,325 miliar untuk pupuk dan Rp84,175 miliar untuk perumahan.

Terdapat tiga transaksi pada 29 Desember 2023 dalam dokumen monitoring yang ditampilkan.

Total tiga transaksi tersebut sekitar Rp126,702 miliar.

Klaim pelapor

MAPPAN menyatakan terdapat persoalan dalam realisasi dan penggunaan dana serta meminta penyelidikan.

Hal yang masih harus dibuktikan

apakah seluruh dana telah digunakan;

apakah penggunaan sesuai peruntukan;

apakah rumah veteran benar-benar dibangun;

apakah pupuk benar-benar dibeli dan didistribusikan;

apakah terjadi mark-up atau penyimpangan pengadaan;

apakah terdapat kerugian keuangan negara;

dan siapa pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

10. Investigasi Berikutnya Seharusnya Memburu “Jejak Uang”

Jika Kortas Tipidkor benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut, dokumen paling penting bukan hanya surat permohonan.

Yang perlu dibuka adalah jejak uang dan jejak barang.

Mulai dari:

Rp129,500 miliar → pencairan → pencatatan APBD → rekening → SP2D → kontrak → penyedia → pembayaran → barang/rumah → penerima manfaat.

Jika uang keluar tetapi barang tidak ada, pertanyaan hukumnya menjadi berbeda.

Jika barang ada tetapi volumenya tidak sesuai, persoalannya berbeda lagi.

Jika seluruh pekerjaan ada namun harga tidak wajar, titik pemeriksaannya berada pada proses pengadaan.

Dan jika seluruh dokumen administratif lengkap tetapi manfaat program tidak sesuai dengan tujuan awal, aparat tetap perlu menguji bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaannya.

MAPPAN: Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

Hadi Prabowo meminta agar laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Menurut substansi laporan MAPPAN, aparat diminta memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta memeriksa proses permohonan, pengelolaan dan penggunaan dana.

MAPPAN juga menyerahkan laporan tersebut dengan sejumlah tembusan kepada lembaga negara terkait.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip bahwa laporan masyarakat harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan kesimpulan sepihak.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam kasus Rp129,5 miliar ini bukan semata-mata “ke mana uang itu pergi?”

Tetapi:

Apakah Rp129,5 miliar yang dimohonkan benar-benar memiliki dasar perencanaan yang sah, berapa yang benar-benar diterima, berapa yang benar-benar dibelanjakan, apa output fisiknya, siapa penerima manfaatnya, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara?

Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan aparat penegak hukum dan auditor untuk membuat terang dugaan yang dilaporkan MAPPAN.

**Sampai ada hasil penyelidikan, audit, dan/atau putusan pengadilan, dugaan tersebut tetap harus diposisikan sebagai dugaan dan seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.**

Previous Post

Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat : Bea Cuman Jambi Dukung Ekspor PT.KTN 

Next Post

Dugaan Perubahan Lokasi Proyek APBD Jambi, Gedung Serbaguna Rp671 Juta Dibangun di Ponpes Milik Dewan

Artikel lainnya

Oplus_131072
Nasional

Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat : Bea Cuman Jambi Dukung Ekspor PT.KTN 

by admin
26.09.2026
Gambar : Istimewa
Nasional

Semarak HUT RI ke-81 di Perairan Sungai Pengabuan, Bea Cukai Jambi dan Forkopimda Tanjab Barat Kibarkan Semangat Kemerdekaan

by admin
18.08.2026
Gambar Istimewa
Nasional

Wamenpora dan Wamendagri Hadiri Grand Opening Yonex Sport Center, Dorong Masyarakat Semakin Gemar Berolahraga

by admin
03.07.2026
Berita

RDP Soal Sampah Memanas, GERAM Jambi Sorot Penutupan TPS Dan Beban Iuran Warga

by Muchtar Nasution
09.06.2026
Berita

DPRD Kota Jambi Bergerak Cepat, RDP Digelar Besok Usai GERAM Jambi Sampaikan Aspirasi Soal Kisruh Sampah

by Muchtar Nasution
08.06.2026
Next Post

Dugaan Perubahan Lokasi Proyek APBD Jambi, Gedung Serbaguna Rp671 Juta Dibangun di Ponpes Milik Dewan

Diduga Kelola PETI Lobang Tikus di Limbur, Teteh Disorot, Aparat Diminta Usut

Dugaan Aktivitas BBM Ilegal di Tanah Sepenggal Bungo Beroperasi Lancar, Nama Ardi Disebut Sebagai Bos

Nama Ances Simarmata Disebut dalam Informasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pemayungan Tebo, Minta Kapolda dan BNN Bertindak

Diduga Terlibat Bisnis Minyak Ilegal dan Solar Subsidi, Tiga Permpuan Bersaudara di Rimbo Bujang Diminta Diperiksa

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Varial Adhi TSK, Geram Jambi Gelar Aksi “BOTAK” di Polda

23.12.2025

Cerita Dibalik Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi, Diduga Oknum PJU Polda Jadi Backing

20.11.2025

Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi

19.05.2025

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026

Habiskan 7 Miliar, DAK SMK Muhammadiyah Disorot, SPEAK-Jambi Desak Kejati Usut

26.06.2025

Dugaan Pembebasan Lahan Menuju Ujung Jabung Dikorupsi, Asintel Kejati : Ya Benar

09.09.2025

Suara Pemuda Jambi Melaporkan Study Banding Sejumlah Kades Di Muaro Jambi, Ke Kejari Muaro Jambi

26.05.2025
Oplus_131072

Diduga BBM Ilegal Bongkar Muat Di Pasar  Ancol Nipah Panjang, Kemana Penegak Hukum?

05.10.2025

DPC GRIB JAYA Tanjab Timur Resmi Terverifikasi,Kesbangpol Serahkan SKT 

14.10.2025

MAC Laporkan Ketua LAM Kota Jambi, Batang Hari & Tanjabtim ke POLDA

06.05.2026

Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Bongkar Minyak Solar di Gudang Eks PT JNE

0
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

SIPJ Houling PT.BBMM Jadi Polemik Kadishub Batang Hari Mendadak Buta dan Membisu

0
Hendri Jumiral Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

Kadis PTSP Batang Hari Pilih Bungkam, Tidak Mau Jelaskan Polemik SIPJ PT.BBMM

0
H Arijisa Windra Kadis PUPR Kabupaten Batang Hari

Kadis PUPR Batang Hari Jalan Koto Boyo Kapasitas Maximal 15 Ton

0

Mat Sanusi Sosok Polisi Yang Bersahabat

0
Oplus_131072

Walikota Jambi Jadi Tamu Spesial Di Podcast Nusaraya

0

Ketua MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa Dirut RS Acmad Ripin Muaro Jambi, Terkait Dugaan Dana BLUD

0

Riono Budisantoso S.H.,MA Jabat Kepala Kejati Yogyakarta, LSM JPK Ucapkan Selamat Dan Sukses

0

Miris,Tumpukan Sampah Di Nipah Panjang Menggunung,Peranan Pemerintah Kemana?

0

Gubernur Al Haris Hadiri Halal Bihalal PW NU Provinsi Jambi

0

Dugaan setoran ke aparat mencuat, Kapolda Jambi diminta bongkar bisnis minyak ilegal di Rimbo Bujang

21.10.2026

Abdullah Ketua LSM JPK provinsi Jambi Tantang Kejati Jambi Usut Dugaan Pengaturan Proyek Pokir Ketua DPRD Tanjab Timur Tahun 2025–2026

21.10.2026

Diduga Terlibat Bisnis Minyak Ilegal dan Solar Subsidi, Tiga Permpuan Bersaudara di Rimbo Bujang Diminta Diperiksa

19.10.2026

Nama Ances Simarmata Disebut dalam Informasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pemayungan Tebo, Minta Kapolda dan BNN Bertindak

16.10.2026

Dugaan Aktivitas BBM Ilegal di Tanah Sepenggal Bungo Beroperasi Lancar, Nama Ardi Disebut Sebagai Bos

16.10.2026

Diduga Kelola PETI Lobang Tikus di Limbur, Teteh Disorot, Aparat Diminta Usut

16.10.2026

Dugaan Perubahan Lokasi Proyek APBD Jambi, Gedung Serbaguna Rp671 Juta Dibangun di Ponpes Milik Dewan

10.10.2026
Oplus_131072

Dana Rp129,5 Miliar Dipersoalkan, Hadi Prabowo Laporkan Gubernur Jambi Al Haris ke Kortas Tipidkor

28.09.2026
Oplus_131072

Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat : Bea Cuman Jambi Dukung Ekspor PT.KTN 

26.09.2026
Oplus_131072

Dokumen Agunan Hilang, BRI Janji Cari dalam Sepekan

12.09.2026
Facebook Twitter Instagram Youtube
Repost 24

REPOST24.ID | Data, Fakta Tanpa Rekayasa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan