TEBO — Dugaan aktivitas bisnis minyak ilegal dan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di Jalan 3, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi sorotan.
Tiga perempuan yang disebut-sebut memiliki hubungan saudara kandung dikaitkan dengan aktivitas tersebut.
Ketiga nama yang disebut dalam informasi warga tersebut yakni Ti alias Bunga, Eka yang juga disebut Herman, serta Farida.
Berdasarkan keterangan sumber, Eka dan Farida disebut merupakan adik kandung Ti alias Bunga.
Belum terdapat keterangan resmi mengenai bentuk kegiatan yang diduga dilakukan, asal pasokan minyak, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Aparat mesti serius dalam melakukan penegakan hukum di bidang migas ini, utamanya soal solar karena itu jelas-jelas mengambil hak rakyat yang disubsidi pemerintah,” ujar warga pada, Senin (19/10/2026).
Warga itu juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, tanpa memandang siapa pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Selain dugaan aktivitas minyak ilegal dan solar bersubsidi, beredar pula tudingan mengenai kemungkinan adanya setoran kepada pihak tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri informasi tersebut secara profesional apabila ditemukan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan sumber pasokan, pola distribusi, legalitas usaha, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan penyalahgunaan atau distribusi yang bertentangan dengan aturan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti informasi yang berkembang di Jalan 3, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Penelusuran dinilai penting agar dugaan yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak-pihak yang namanya disebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun pada Senin (19/10/2026), belum diperoleh keterangan langsung dari Ti alias Bunga, Eka/Herman, maupun Farida terkait dugaan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan atas informasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.






































Discussion about this post