TEBO — Kapolda Jambi diminta mengungkap dugaan aktivitas bisnis minyak ilegal dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Jalan 3, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Permintaan ini mencuat setelah beredar dugaan adanya setoran kepada pihak tertentu yang disebut-sebut membuat aktivitas tersebut dapat berjalan lancar.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen sesuai ketentuan.
Tiga perempuan yang namanya disebut dalam informasi warga terkait dugaan aktivitas tersebut yakni Ti alias Bunga, Eka yang juga disebut Herman, serta Farida. Berdasarkan keterangan sumber, Eka dan Farida disebut merupakan adik kandung Ti alias Bunga.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan meminta Kapolda Jambi turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Aparat mesti serius dalam melakukan penegakan hukum di bidang migas ini, utamanya soal solar karena itu jelas-jelas mengambil hak rakyat yang disubsidi pemerintah,” ujar warga, Senin (19/10/2026).
Menurut warga, dugaan adanya setoran kepada pihak tertentu perlu menjadi salah satu fokus penelusuran. Jika benar terdapat aliran uang untuk memuluskan aktivitas yang melanggar hukum, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan.
Meski demikian, dugaan setoran tersebut belum didukung bukti terverifikasi. Belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya penerimaan uang oleh aparat ataupun keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Karena itu, Kapolda Jambi diharapkan dapat memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap asal pasokan minyak, pola distribusi, legalitas usaha, serta kemungkinan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Warga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Dugaan aktivitas minyak ilegal dan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut kini membutuhkan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut dari aparat berwenang. Transparansi penanganan dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah informasi yang beredar memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Ti alias Bunga, Eka/Herman, maupun Farida mengenai dugaan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari Polda Jambi atau aparat setempat terkait dugaan aktivitas minyak ilegal maupun informasi mengenai kemungkinan adanya setoran kepada pihak tertentu.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Polda Jambi dan instansi terkait.




































Discussion about this post