Jakarta, –Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melaporkan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi pelaporan itu dilakukan bersamaan dengan unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ketua GERAM Jambi, Andri S., mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan bernilai ratusan miliar rupiah di Jambi.
> “Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proyek-proyek besar di Jambi. Dugaan penyimpangan ini melibatkan nilai yang fantastis. Kami mendesak KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan,” kata Andri di depan Gedung KPK, Jakarta.
—
Lima Proyek Diduga Bermasalah
Dalam laporannya, GERAM mengungkap lima proyek besar di Jambi yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
1. Proyek Jalan Simpang Talang Pudak–Suak Kandis
Nilai proyek: Rp381,83 miliar
Pelaksana: PT Lince Romauli Raya
Dugaan penyimpangan: Kekurangan volume dan mutu pekerjaan beton serta aspal sebesar Rp9,5 miliar; pekerjaan retak Rp511 juta; denda keterlambatan Rp1,03 miliar.
2. Proyek Jalan Sei Saren–Teluk Nilau–Parit 10/Senyerang
Nilai proyek: Rp59,27 miliar
Pelaksana: PT Abun Sendi
Dugaan penyimpangan: Kekurangan volume dan mutu cor beton serta aspal Rp2,65 miliar; denda keterlambatan Rp1 miliar.
3. Proyek Jalan Simpang Pelawan–Sei Salak–Pekan Gedang/Batang Asai
Nilai proyek: Rp244,56 miliar
Pelaksana: PT Dharma Perdana Muda
Dugaan penyimpangan: Kelebihan bayar karena kekurangan volume Rp315 juta pada 2023, serta realisasi belanja kurang volume Rp404 juta pada 2024.
4. Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi dan Stadion Baru
Nilai proyek:
Islamic Center: Rp149,30 miliar
Stadion Baru: Rp244,99 miliar
Pelaksana Stadion: PT Sinar Cerah Sempurna
Dugaan penyimpangan: Kekurangan volume dan kesalahan perhitungan pada lima item pekerjaan Rp658 juta; pengadaan genset tidak sesuai spesifikasi; serta addendum kontrak yang dinilai tidak sesuai aturan.
5. Proyek oleh PT Karya Bangun Mandiri Perkasa
Tahun pelaksanaan: 2023
Dugaan penyimpangan: Pembayaran alat yang tidak digunakan Rp310 juta; pekerjaan tidak sesuai kontrak Rp2,71 miliar; serta penggunaan material finishing yang tidak sesuai spesifikasi.(Tim)








































Discussion about this post