TEBO – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) di SMAN 2 Tebo menjadi sorotan setelah dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7.096.892,37 pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP.
Selain itu, terdapat pula persoalan lain, yaitu dugaan pungutan uang komite sekolah yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Informasi yang dihimpun pungutan komite ini berlangsung cukup lama dan pengelolaannya dinilai tidak tepat guna dan tidak transparan.
Sorotan ini semakin menguat setelah data penerimaan Dana BOS Tahun 2025 menunjukkan SMAN 2 Tebo mengelola dana dalam jumlah besar.
Berdasarkan tabel dokumen yang diperoleh media ini, SMAN 2 Tebo tercatat memiliki saldo awal tahun 2025 sebesar Rp72.525.000,00. Pada tahun yang sama, sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp1.102.485.000,00.
Dengan demikian, total penerimaan Dana BOS ditambah saldo awal tahun 2025 mencapai Rp1.175.010.000,00 atau sekitar Rp1,175 miliar.
Data tersebut merinci:
Saldo awal 2025: Rp72.525.000,00
Penerimaan Dana BOS Tahun 2025: Rp1.102.485.000,00
Total Dana BOS dan saldo awal: Rp1.175.010.000,00
Jumlah paket kontrak Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP: 9 paket
Nilai bukti tidak sah/tidak lengkap: Rp7.096.892,37
Jumlah kelebihan pembayaran: Rp7.096.892,37
BPK Catat Bukti Tidak Sah/Tidak Lengkap Rp7,09 Juta. Dalam Tabel Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP dan Belanja Barang dan Jasa BOSP, SMAN 2 Tebo tercatat melaksanakan 9 paket kontrak.
Pada tabel tersebut, BPK mencantumkan nilai Rp7.096.892,37 dalam kolom “Nilai Bukti Tidak Sah/Tidak Lengkap”. Angka yang sama kemudian tercatat sebagai jumlah kelebihan pembayaran.
Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap realisasi belanja BOSP pada sejumlah satuan pendidikan di Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen tersebut, pemeriksaan dilakukan atas dokumen pengadaan, wawancara kepada Kepala Satuan Pendidikan, Bendahara BOSP dan penyedia, serta pemeriksaan fisik.
BPK secara umum menguraikan adanya persoalan kelebihan pembayaran atas pengeluaran yang tidak didasarkan pada bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. Permasalahan yang disebut antara lain nilai pembayaran pada bukti pembelian tidak sesuai nilai pagu anggaran, pembelian barang dilakukan di luar aplikasi SIPLah namun dipertanggungjawabkan menggunakan bukti pembelian melalui SIPLah, serta pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap.
Perlu ditegaskan, uraian pola persoalan tersebut merupakan penjelasan umum BPK atas kelompok temuan. Sedangkan khusus SMAN 2 Tebo, dokumen secara eksplisit mencatat nilai Rp7.096.892,37 pada kategori bukti tidak sah/tidak lengkap.
BPK Minta Uang Dipulihkan dan Disetor ke Kas Daerah. BPK tidak sekadar mencatat temuan tersebut. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOSP serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Dalam daftar rekomendasi tersebut, nama SMAN 2 Tebo dicantumkan secara khusus: “SMAN 2 Tebo senilai Rp7.096.892,37.”
BPK juga merekomendasikan Kepala Satuan Pendidikan agar memedomani ketentuan pengelolaan dana BOSP dan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bendahara BOSP diminta menatausahakan bukti-bukti pengeluaran secara memadai.
Dari Rp1,175 Miliar Dana Dikelola, Muncul Temuan BPK. Besarnya dana yang dikelola SMAN 2 Tebo membuat persoalan tersebut layak mendapat perhatian publik. Sepanjang 2025, berdasarkan tabel yang diperoleh media ini, sekolah tersebut tercatat memiliki total dana BOS beserta saldo awal mencapai Rp1.175.010.000,00.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan BPK mencatat adanya persoalan pada 9 paket kontrak Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP dengan kelebihan pembayaran Rp7.096.892,37.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik: barang apa saja yang dibeli melalui 9 paket kontrak tersebut, siapa penyedianya, bagaimana proses verifikasi bukti transaksi, siapa yang menyetujui pembayaran, dan mengapa bukti senilai Rp7,09 juta akhirnya dicatat BPK sebagai tidak sah/tidak lengkap?
Hal lain yang juga perlu dijelaskan secara terbuka adalah apakah Rp7.096.892,37 tersebut telah dipulihkan dan benar-benar disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
Hingga rilis ini disusun, Kepala SMAN 2 Tebo, Bendahara BOSP, pihak penyedia terkait, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih perlu dimintai konfirmasi mengenai rincian 9 paket kontrak serta status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Kepala sekolah dan ketua komite SMAN 2 Tebo dikonfirmasi via WhatsApp, tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.









































Discussion about this post