Repost24.id (Kota Jambi) Hadi Prabowo Desak Kajati Jambi segera periksa Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo – Tebo, Fraksi PDI-P inisial SWN diduga bawa Kontraktor untuk kerjakan proyek Pokir.
Kontaktor bawaan SWN inisial DN mengklaim bahwa dirinya sudah memberikan uang dan/atau SWN sudah mengambil sejumlah uang dengan nominal yang cukup fantastis berkisar kurang lebih 200 juta untuk mendapatkan proyek Pokir.
DN mengakui bahwa dirinya sudah di arahkan oleh SWN untuk mengurus ke dinas terkait dan mengerjakan proyek Pokir yang bersumber dari APBD Provinsi jambi tahun anggaran 2025, untuk lokasi Kabupaten Tebo dan Bungo.
Karna ada fakta dan pengakuan yang kami nilai itu adalah bentuk Gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, dimana sudah jelas bahwasannya anggota dewan dilarang main proyek Pokir . Ucap Hadi Prabowo
Hadi Menambahkan bahwasannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk memperingatkan anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil untuk menutup celah korupsi yang sering terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah. Terang Hadi
KPK menekankan bahwa Pokir seharusnya digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.
Dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, atau lahan memperkaya diri.
Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek, dan permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir dianggap sebagai tindak pidana.
Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa Pokir itu legal tetapi banyak diselewengkan. KPK telah menerima banyak laporan tentang permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, dan intervensi langsung ke OPD, tegasnya dalam keterangan pers nya di Jakarta pada Selasa, 16/7/2025.
KPK menyebutkan bahwa penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD telah menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus penyalahgunaan Pokir melibatkan anggota DPRD yang menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.
Modus Penyalahgunaan Pokir KPK mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif, di mana proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.
Surat edaran KPK menegaskan bahwa Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek, dan permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana.
Instrumen demokrasi seperti Pokir yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 sering kali diselewengkan dari semangat transparansi dan akuntabilitas








































Discussion about this post