Jambi. rePOST24.id
Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (22/12/2025).
Laporan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ismail, Ketua Suara Pemuda Jambi (SPEAK Jambi), yang juga bertindak sebagai perwakilan dan juru bicara GERAM Jambi.
Dalam laporan dan pernyataan sikap tertulisnya, GERAM Jambi menilai penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur sarat kejanggalan, tidak profesional, serta dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pemantauan, kajian hukum, serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
GERAM Jambi menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo yang menangani perkara tersebut, yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan diduga tidak berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, GERAM Jambi mendesak Kepala Kejati Jambi untuk memerintahkan Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, yakni Agung Gumelar, S.H., Ahmad Riyadi Pratama, S.H., dan Maulana Meldandy, S.H., M.H.
Selain itu, GERAM Jambi juga meminta Kejati Jambi memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
Tidak hanya itu, GERAM Jambi mendesak agar Kejati Jambi mengambil alih penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan hukum. Mereka juga meminta Kejati Jambi melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian negara.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan profesional. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Ismail usai menyerahkan laporan.
GERAM Jambi menyatakan, apabila laporan dan tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melanjutkan aksi dalam skala yang lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI.(415)








































Discussion about this post