• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Repost 24
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Repost 24
No Result
View All Result
  • Anggaran
  • Berita
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Home Opini

Ketika Anggaran Pendidikan Membiayai Makan Bergizi Gratis

Oleh: *Amrizal, S.Pd.I., M.Pd* (Dosen Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Batang Hari)

10.03.2026
in Opini
0
PostTweetSendScan

 

Batang Hari, rePOST24_id

Baca juga

Kasus Lahan, Kades Kaos, Suyono & Legi, Mangkir Panggilan POLRES Batang Hari 

18.06.2026

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026

LP2LH Minta Polres Tebo Panggil Oknum Kades Punti Kalo Yang Menyeret Nama Baik Institusi Terkait Aktifitas PETI

15.06.2026

Kebakaran Lahan di Pemayungan Diduga Sengaja saat Buka Lahan, Polisi Diminta Usut Tuntas

14.06.2026

RDP Soal Sampah Memanas, GERAM Jambi Sorot Penutupan TPS Dan Beban Iuran Warga

09.06.2026

DPRD Kota Jambi Bergerak Cepat, RDP Digelar Besok Usai GERAM Jambi Sampaikan Aspirasi Soal Kisruh Sampah

08.06.2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian luas dalam agenda pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program ini diarahkan untuk meningkatkan status gizi anak, khususnya peserta didik di sekolah. Namun ketika pembiayaannya dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, muncul pertanyaan penting: sejauh mana kebijakan tersebut sejalan dengan mandat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan?

Sejak awal berdirinya negara, pendidikan ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Para pendiri negara menyadari bahwa kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan warganya. Karena itu, konstitusi memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan pendidikan serta menempatkannya sebagai tanggung jawab utama negara.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Ketentuan ini bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penegasan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Lebih jauh, Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

Komitmen konstitusi terhadap pendidikan juga tercermin dalam kebijakan anggaran negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Amanat tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan ditempatkan sebagai sektor strategis dalam pembangunan nasional. Anggaran pendidikan bukan sekadar pos pengeluaran negara, tetapi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pembelajaran, penyediaan sarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Dalam dinamika kebijakan publik, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara menyeluruh. Salah satu kebijakan yang kini menjadi perhatian publik adalah Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.

Program ini bertujuan meningkatkan status gizi anak sekolah sekaligus mendukung proses pembelajaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kondisi gizi yang baik memiliki hubungan erat dengan kemampuan kognitif, konsentrasi belajar, serta prestasi akademik siswa. Anak yang sehat cenderung lebih siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah.

Di banyak negara, program makanan sekolah (school feeding program) bahkan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan pendidikan dan kesehatan anak. Program semacam ini terbukti mampu meningkatkan kehadiran siswa di sekolah, memperbaiki konsentrasi belajar, serta mendukung perkembangan fisik dan mental anak.

Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai bagian dari kebijakan pembangunan manusia yang bersifat lintas sektor. Program ini tidak hanya berkaitan dengan bidang pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Persoalan muncul ketika pembiayaan program tersebut dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 khususnya Pasal 22 ayat (3), menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini menimbulkan diskursus mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan dalam kebijakan fiskal negara. Pertanyaannya bukan terletak pada penting atau tidaknya program makan bergizi bagi peserta didik, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Secara konseptual, pemenuhan gizi peserta didik memang dapat mendukung keberhasilan proses pendidikan. Namun dari perspektif kebijakan pendidikan, anggaran pendidikan pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kebutuhan tersebut antara lain meliputi peningkatan kualitas tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Tantangan di sektor pendidikan sendiri masih cukup besar, mulai dari kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah hingga keterbatasan infrastruktur pendidikan di berbagai wilayah.

Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk berbagai program lintas sektor perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Program makan bergizi dapat dipahami sebagai kebijakan pendukung pendidikan, tetapi tidak sepenuhnya berada dalam fungsi inti penyelenggaraan pendidikan.

Dalam perspektif kebijakan publik modern, integrasi antara sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial memang semakin penting dalam pembangunan manusia. Pendekatan lintas sektor sering kali diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang kompleks. Namun integrasi kebijakan tersebut tetap perlu menjaga konsistensi terhadap mandat konstitusional yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas dalam kebijakan fiskal negara. Anggaran pendidikan harus tetap diarahkan terutama pada penguatan sistem pendidikan nasional.

Pada akhirnya, pembangunan sumber daya manusia tidak dapat hanya bergantung pada satu sektor. Pendidikan dan kesehatan merupakan dua pilar utama yang saling melengkapi. Namun dalam kerangka konstitusi, prioritas anggaran pendidikan tetap perlu dijaga agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat terwujud secara berkelanjutan.(Tim)

Previous Post

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi menunaikan kewajiban zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Artikel lainnya

No Content Available
Next Post

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Rakor Linsek Digelar, Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadan

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru

Wakil Ketua DPRD Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

Razia Lapas Kelas IIA Jambi, Petugas Amankan Ponsel dan Barang Terlarang

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Varial Adhi TSK, Geram Jambi Gelar Aksi “BOTAK” di Polda

23.12.2025

Cerita Dibalik Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi, Diduga Oknum PJU Polda Jadi Backing

20.11.2025

Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi

19.05.2025

Habiskan 7 Miliar, DAK SMK Muhammadiyah Disorot, SPEAK-Jambi Desak Kejati Usut

26.06.2025

Dugaan Pembebasan Lahan Menuju Ujung Jabung Dikorupsi, Asintel Kejati : Ya Benar

09.09.2025

Suara Pemuda Jambi Melaporkan Study Banding Sejumlah Kades Di Muaro Jambi, Ke Kejari Muaro Jambi

26.05.2025

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026
Oplus_131072

Diduga BBM Ilegal Bongkar Muat Di Pasar  Ancol Nipah Panjang, Kemana Penegak Hukum?

05.10.2025

DPC GRIB JAYA Tanjab Timur Resmi Terverifikasi,Kesbangpol Serahkan SKT 

14.10.2025

GERAM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Miliar di Jambi ke KPK

03.11.2025

Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Bongkar Minyak Solar di Gudang Eks PT JNE

0
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

SIPJ Houling PT.BBMM Jadi Polemik Kadishub Batang Hari Mendadak Buta dan Membisu

0
Hendri Jumiral Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

Kadis PTSP Batang Hari Pilih Bungkam, Tidak Mau Jelaskan Polemik SIPJ PT.BBMM

0
H Arijisa Windra Kadis PUPR Kabupaten Batang Hari

Kadis PUPR Batang Hari Jalan Koto Boyo Kapasitas Maximal 15 Ton

0

Mat Sanusi Sosok Polisi Yang Bersahabat

0

Terkesan Ada Karpet Merah : SIPJ PT.BBMM Dikeluarkan Dalam Waktu Yang Sesingkat Singkatnya

0
Oplus_131072

Walikota Jambi Jadi Tamu Spesial Di Podcast Nusaraya

0

Kejati Jambi Limpahkan Laporan LSM Mappan Ke Kejari Tebo Terkait Dugaan TPK Pada Dinas PUPR Tebo

0

Ketua MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa Dirut RS Acmad Ripin Muaro Jambi, Terkait Dugaan Dana BLUD

0

Riono Budisantoso S.H.,MA Jabat Kepala Kejati Yogyakarta, LSM JPK Ucapkan Selamat Dan Sukses

0

Kasus Lahan, Kades Kaos, Suyono & Legi, Mangkir Panggilan POLRES Batang Hari 

18.06.2026

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026

LP2LH Minta Polres Tebo Panggil Oknum Kades Punti Kalo Yang Menyeret Nama Baik Institusi Terkait Aktifitas PETI

15.06.2026

Kebakaran Lahan di Pemayungan Diduga Sengaja saat Buka Lahan, Polisi Diminta Usut Tuntas

14.06.2026

RDP Soal Sampah Memanas, GERAM Jambi Sorot Penutupan TPS Dan Beban Iuran Warga

09.06.2026

DPRD Kota Jambi Bergerak Cepat, RDP Digelar Besok Usai GERAM Jambi Sampaikan Aspirasi Soal Kisruh Sampah

08.06.2026

Ziarah Bukit Siguntang Tebo Satukan Jejak Melayu Jambi–Malaysia

07.06.2026
Gambar : Istimewa

Hadi Prabowo S.H Bongkar Persoalan CPO ALB Tinggi di PTPN IV, Potensi Kerugian dan Penurunan Pendapatan Capai Miliaran Rupiah

14.05.2026
Oplus_131072

LSM MAPPAN Soroti Dugaan Penyimpangan Pengurusan HGU PTPN VI dan Legalitas PKS di Jambi

14.05.2026
Gambar : Istimewa

SPEAK-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja BBBP Dishub Muaro Jambi ke Kejati

08.05.2026
Facebook Twitter Instagram Youtube
Repost 24

REPOST24.ID | Data, Fakta Tanpa Rekayasa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan