JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pekerjaan swakelola pemeliharaan rutin jalan dalam Kota Jambi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Dalam dokumen resmi yang dirilis DPP LSM MAPPAN, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat penyimpangan konsep swakelola yang berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi
Dasar Hukum dan Regulasi
LSM MAPPAN mendasarkan kajiannya pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila;
2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK;
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa swakelola secara regulasi bertujuan untuk efisiensi anggaran dan respons cepat terhadap kerusakan, serta dilaksanakan langsung oleh OPD dengan pengawasan ketat.
Indikasi Penyimpangan di Lapangan
Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data, praktik di lapangan dinilai menyimpang dari prinsip dasarnya. Beberapa temuan yang disorot antara lain:
Pekerjaan cenderung berulang di lokasi yang sama tanpa menghasilkan perbaikan permanen;
- Tambal sulam dilakukan secara tipis tanpa perbaikan struktur dasar jalan;
- Jalan kembali rusak dalam waktu 1–3 bulan setelah perbaikan;
- Volume pekerjaan diduga tidak sesuai laporan;
- Mutu material dan metode kerja dinilai di bawah standar teknis;
- Penentuan lokasi pekerjaan diduga tidak berbasis skala prioritas kerusakan aktual.
LSM MAPPAN juga menilai pengawasan yang dilakukan lebih bersifat administratif, seperti laporan foto dan SPJ, tanpa evaluasi teknis mendalam terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan.
Rincian Anggaran Swakelola
Dalam dokumen yang dilampirkan, tercantum beberapa paket swakelola pemeliharaan jalan Kota Jambi, di antaranya:
- Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.246.277.739;
- Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,534,800.000.
Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan tipe swakelola.
Menurut LSM MAPPAN, pola anggaran yang terus berulang setiap tahun tanpa output signifikan terhadap kondisi jalan mengindikasikan potensi inefisiensi dan pemborosan keuangan daerah.
Potensi Konsekuensi Hukum
Dalam analisisnya, LSM MAPPAN menyebut jika terbukti tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan, maka kegiatan tersebut berpotensi:
- Dikategorikan sebagai kerugian negara;
- Menjadi objek pemeriksaan BPK dan APIP dan APH;
- Berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Bahkan disebutkan adanya indikasi moral hazard dalam pengelolaan swakelola, yang ditandai dengan perencanaan lemah, kualitas pekerjaan rendah, dan pengawasan minim.
LSM MAPPAN Merekomendasikan:
- Audit teknis dan keuangan secara menyeluruh;
- Evaluasi ulang skema swakelola;
- Transparansi lokasi, volume, dan hasil pekerjaan;
- Penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan analisa yang disampaikan LSM MAPPAN tersebut.
LSM MAPPAN menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Jambi.








































Discussion about this post