Kota Jambi– Sejumlah aktivis yang tergabung dari 5 Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang menamai Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Obat Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabbar, provinsi Jambi.Senin 23/6/2025
Sujumlah aktivis di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, manyuarakan, terkait dugaan korupsi pada proyek Obat Di Sejumlah Puskesmas yang berada di Kabupaten Tanjang jabung Barat,yang di kelolah Dinas Kesehatan, tahun anggaran 2024 lalu.
Abdullah, dalam orasinya, menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi, data-data dan dokumen yang dimiliki oleh pihaknya, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan obat untuk kepentingan puskesmas se-Kabupaten Tanjabbar.
Bahkan menurut Abdullah, pengadaan obat tersebut terindikasi mendekati. waktu kadaluarsa Atau Expayer.
” Kiranya temuan ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Tanjabbar untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan tersebut, persoalan ini sudah sangat keterlaluan, lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak” kata abdullah.
Abdullah khawatir, “jika obat yang diduga kadaluarsa tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang datang untuk mengobati berbagai penyakit, justru, menimbulkan penyakit baru.bagaimana dengan indek kesehatan masyarakat tanjung Jabung Barat , bupati harus copot itu kadis”terang Abdullah
Abdullah menduga, ada korupsi pada pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabbar ini telah berlangsung lama.
Saya menduga” kegiatan pengadaan obat tersebut, berada dibawah kendali seseorang, yang bukan berasal dari dinas maupun perusahaan penyedia barang.”kata abdullah.
Lanjut abdullah,”Ini sudah keterlaluan. Maka dari itu kami menduga hal seperti ini sudah berlangsung lama. bahkan dari kejadian ini, kami juga menduga ada yang mengatur untuk kegiatan ini yang dikontrol oleh satu orang, aktor intelektualnya. Jadi mereka ini tidak di dinas juga tidak di perusahaan, mereka ini broker, kan tidak mungkin, Dinas Kesehatan yang memiliki apoteker bisa kebablasan terkait Waktu Expayer”.
Abdulah menambahkan”Timbulnya kegiatan ini dengan masa waktu 3 bulan atau 6 bulan, kenapa barang ini dibeli, gitul lo. Itu masalah nya. Kenapa tidak beli yang satu tahun yang memang siklus anggarannya satu tahun. Kalau 6 bulan atau 3 bulan tentunya kita curiga,” .
la pun menyatakan jika Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Tanjabbar tidak masuk untuk mengusut persoalan ini, maka ia pun mencurigainya.
“Kalau Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari tidak masuk di ranah ini, kami curiga, Bahwa hal ini ada konspirasi kuat. Ini warning bagi Kajari Tanjung Jabung Barat. Ketika tidak melakukan pemeriksaan dan pengusutan terkait permasalahan ini, maka saya yakinkan anda saya laporkan ke Kejaksaan Agung,” Tutup Abdullah mengakhiri keterangannya.(Tim)








































Discussion about this post