Jambi — Gubernur Jambi Al Haris memilih diam alias bungkam, saat ditanya wartawan soal permintaan fee sebesar Rp2,5 miliar, yang sempat mengemuka dalam sidang korupsi DAK di Pengadilan Negeri Jambi.
Saat ditanya mengenai permintaan tersebut, Al Haris memilih untuk segera memasuki lift gedung Mahligai seusai melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Jambi, pada Rabu (25/02/2026) malam.
Awalnya Al Haris masih meladeni pertanyaan wartawan seputar insiden serangan siber yang menyasar Bank Jambi. Kemudian ia masih menjawab persoalan warga Jambi yang jadi korban loker scam Kamboja.
Namun ketidaknyamanan terlihat saat Al Haris dimintai komentar terkait LSM Amatir yang melaporkan dugaan korupsi Stadion Swarna Bhumi ke KPK. Ia masih menjawab namun sambil berjalan menuju lift.
Puncaknya ketika ditanya soal munculnya namanya dalam permintaan fee Rp2,5 miliar, Al Haris memilih diam dan segera menuju lift.
Ketika ditunggu di ruang lobi gedung Mahligai, Al Haris justru tidak muncul. Tak berselang lama, mobil yang ditumpanginya kemudian bergerak dari parkir lobi utama menuju parkir basement.
Diketahui, dalam sidang korupsi DAK pada Rabu (11/02/2026) lalu, nama Al Haris muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangan BAP itu, Al Haris disebut berupaya meminta fee proyek melalui mantan Kadisdik Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.
“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp 2 Miliar hingga Rp 2,5 M untuk pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan BAP saksi Jajang Heru.
Jajang sendiri merupakan Staf Marketing PT TDI, yang turut serta dalam melaksanakan proyek DAK tahun anggaran 2021 tersebut.
Permintaan fee Rp2.5 miliar tersebut disampaikan oleh Varial Adi Putra kepada Jajang di sebuah pertemuan, yang juga dihadiri terdakwa Rudi Wage selaku broker proyek DAK. Fee itu diminta dengan menawarkan proyek senilai Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, sebanyak 7 total tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jambi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.
Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp21,7 miliar dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2021.








































Discussion about this post