Jambi. rePOST24.id
Kasus pembajakan isi buku Hukum Adat Melayu Jambi milik Datuk ( MUCHTAR AGUS CHOLIF,SH (Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo),
Yang dilaporkan di Polda Jambi pada Kamis, 21/3/2024 dengan nomor laporan STTLP/79/lll/2024/SPKT/POLDA JAMBITerkesan jalan di tempat atau dingin
Kasus ini berawal dari Lembaga Adat Melayu Jambi yang berniat menyusun buku panduan Adat Melayu Jambi sebagai produk Hukum LAM Jambi periode 2021-2026 di bawah kepemimpinan Datuk Hasan Basri Agus (HBA)
Kepada media ini Datuk MAC membeberkan bahwa, ” kasus ini berawal dari plagiat/pembajakan atau mengambil Sebahagian isi buku Hukum Adat Melayu Jambi SGDI hasil penelitian saya selama 48 tahun (1970-2018) dan Study Banding 6 Provinsi (1987-2018) serta wawancara dengan 104 Pasirah & Mendapo, sudah ada ISBN nya atau hak cipta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia ” oknum-oknum anggota LAM Propinsi Jambi yang tergabung dalam tim penyusunan/penulis buku Adat Melayu Jambi sebanyak 14 orang, adapun isi buku ciptaan saya yang dibajak lebih kurang 23 halaman, tanpa izin dan pemberitahuan secara langsung ataupun tidak langsung ” tutur datuk MAC.Selasa (3/2/26)
Upaya serangan balik pun dilakukan oleh pihak LAM melalui Tim kuasa hukum mereka yang di komandoi oleh Prof. Bari AZ, melaporkan saya ke Polda Jambi dengan tudingan pelanggaran undang-undang ITE, tidak hanya sampai di situ, Ketua LAM Jambi (HBA mengirim surat kepada Kepala Bibliografi & Perpustakaan Jakarta, meminta dicabut ISBN buku SGDI tertanggal 16 April 2024t, tidak puas sampai disitu, Ketua LAM Provinsi Jambi periode 2021-2026 (HBA), telah menggugat MAC dan Menkumham ke PN Niaga Medan, pada tgl 23 Juni 2025, perkara No.4/Pdt Sus-Hki/2025/PN Niaga Mdn, meminta dibatalkan “Hak Cipta buku SGDI tsb tetapi DITOLAK PN Mdn” dengan putusan Tgl 14 Oktober 2025
Masih dari Datuk MAC ” yang saya heran kok sudah 2 tahun laporan saya di Polda Jambi tidak ada progresnya, semua pihak terlapor masih petantang petenteng beraktivitas, kasus ini sudah terang benderang, bukti dan saksi sudah saya ajukan sesuai dengan permintaan tim penyidik di Subdit l Reskrimsus, apa karena saya ini rakyat kecil makanya tidak di anggap, dan mereka para terlapor adalah orang-orang besar dan Tokoh-tokoh besar serta pejabat, hingga keadilan itu terlihat tipang dan hukum terkesan tajam ke bawah tumpul keatas ” keluh Datuk muchtar penuh harap
” Saya berpesan kepada Bapak KAPOLRI, KAPOLDA Jambi) serta Jajaran di bawahnya, tegakkan dan tempatkanlah Hukum dan keadilan itu sesuai Porsi dan posisi nya, agar Hukum memang benar-benar menjadi Panglima di Negeri ini, supaya narasi Hukum tebang pilih bisa di tepis oleh Polisi,, jangan sampai rakyat kecil hilang kepercayaannya kepada POLRI hingga melaporkan kasus-kasus pidana ke DAMKAR. tutup datuk MAC
Media ini konfirmasi ke Kanit yang memegang kasus pelanggaran Hak Cipta tersebut, Beliau menyampaikan bahwa ” Kasus ini Tetap berjalan sesuai ketentuan,,kita masih meminta petunjuk kepada Ahli agar perkara ini bisa terungkap sesuai ketentuan dan kita juga masih akan melakukan konfrontir terhadap pihak-pihak yang berkepentingan ” semua pihak diminta bersabar dalam menanti proses Hukum yang masih berjalan, tutup Kanit
Inilah Deretan Nama-nama Terlapor di Polda Jambi
1. Prof. H. Mukhtar Latif
2. Prof. M. havidz Aima
2. Drs. H.M. Syarnubi Damai
4. Dr. Syamsul Huda
5. Drs. Muslim
6. Nurman Jamal, ST., MM., MSi
7. Dr. Teja Kaswari
8. H. Azhar Mulia, SE.
9. Dr. Ahmad Ridwan
10. Jangcik Mohza, S.Pd., M.Si
11. Zarkoni, M.Pd.I
12. HM. Zuharfan
13. Drs. Jhon Eka Powa, ME
14. Munawar Daud, SH.I
15. PRENADA MEDIA (Penerbit)
Semoga penegakkan Hukum bisa berjalan dengan adil di Jambi khususnya, agar kepastian Hukum bisa dirasakan oleh semua Rakyat (415)








































Discussion about this post