Dua Kali Pelelangan Pada Tahun Anggaran Yang Berbeda, Jalan Tanjung Pauh KM.32 – Ds.Talang Pelita – Ds.Nyogan (DBH) Menuai diduga syarat Kecurangan.
lelang paket pekerjaan preservasi jalan di Desa Tanjung Pauh KM 32 – Desa Talang Pelita – Desa Nyogan (DBH) tahun anggaran 2025 telah selesai proses pelelangannya.
Namun, hasil pelelangan ini menuai dugaan kecurangan karena hanya satu perusahaan yang melakukan penawaran, yaitu CV.Dita Kontraktor dengan nilai penawaran sebesar Rp.5.961.172.305.00.
Hal ini menimbulkan pertanyaan karena pada tahun anggaran 2024 lalu, paket pekerjaan di ruas jalan yang sama dengan judul paket pelelangnya Peningkatan Jalan Tanjung Pauh KM 32 Desa Talang Pelita – Desa Nyogan (DBH)
juga hanya ada dua perusahaan yang melakukan penawaran yaitu CV.RAKSA DEKSATEK dan CV. KINARA.
Dimenangkan oleh perusahaan CV.Raksa Deksatek, dengan nilai penawaran sebesar Rp.7.482.637.102.62 dan pekerjaan tahun anggaran 2024 yang di kerjakan oleh CV. RAKSA DEKSATEK tersebut ada temuan BPK pada audit di tahun 2025 ini,yang mana terdapat kerugian Negara.
Masyarakat setempat mulai mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses pelelangan ini. Apakah proses pelelangan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Ataukah ada permainan di baliknya?
Kita tunggu saja jawaban dari pihak yang berwenang. Apakah mereka akan mengusut dugaan kecurangan ini atau membiarkannya berlalu begitu saja?








































Discussion about this post