Repost24.id (Kota Jambi) Pada pemberitaan sebelumnya tertanggal 22.10.2025 dengan yang menyoroti masalah Kejanggalan pada pelelangan Pekerjaan Preservasi Jalan Tanjung Pauh KM 32 tahun T.A 2024 dan 2025 pada Dinas PUPR kab.muaro jambi.
Proses lelang di laksanakan oleh UKPBJ Kab muaro jambi Jelas kalau dilhat dari history pelelanga yang ada pada web
https://spse.inaproc.id/muarojambikab terlihat rekanan yang menawar pekerjaan tahun anggaran 2024 hanya dua dan pada pelelangan pekerjaan anggaran tahun 2025 ini hanya satu Dari mekanisme pelelangan/tender pada paket pekerjaan tersebut baik itu anggaran 2024 mau pun 2025 terlihat janggal dan di duga terkesan telah di atur oleh pihak pelaksana pelalangan dan rekanan yang akan mengerjakannya atau punya bola.
Kejanggalan ini pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Tanjung Pauh KM 32 tahun 2025 tersebut tidak hanya terlihat pada history pelelangannya saja tapi kini pada pekerjaannya terlihat jelas pada papan proyek paket pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh Dita Kontraktor sang penyedia jasa/kontraktor pada pelelangan menjadi satu-satunya rekanan yang menawar paket pekerjaan tersebut tidak mecantumkan nilai paket pekerjaannya Jelas terlihatnya tidak transparannya untuk berapa besaran APBD kab.muaro jambi tahun 2025 ini di alokasikan di ruas jalan tersebut.
Pada tahun anggaran 2024 lalu,paket pekerjaan tersebut yang di kerjakan oleh CV.Raksa Deksatek sebagai pemenang lelang di tahun 2024 tersebut ada temuan BPK kekurang volume pada pemerikasaan nya di tahun 2025 ini
Dalam history perjalannya kisah Paket Pekerjaan Jalan Tanjung Pauh KM.32 – Ds.Talang Pelita – Ds.Nyogan (DBH) banyak sekali kejanggalan yang mengarah pada tindakan melawan hukum yang ada atau kalimat ngetop nya KKN.
Dari peristiwa tersebut,salah satu aktivis penggiat di jambi mengatakan,minta aparat hukum khusus nya kejaksaan tinggi jambi yang di pimpin oleh kejati yang baru Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H. untuk dapat mengusut dugaan persekongkolan jahat pada pelelangannya mau pun dugaan korupsi pada pekerjaannya.
Untuk itu pihak penengak hukum di jambi di minta memanggil Kepala UKPBJ mau pun kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab.Muaro Jambi mau pun rekanannya kata aktivis tersebut








































Discussion about this post