• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Repost 24
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
  • Anggaran
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Mancanegara
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Repost 24
No Result
View All Result
  • Anggaran
  • Berita
  • EkoBis
  • Headline
  • HukRim
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • SosBud
Home HukRim

Hadi Siap Tempuh Jalur Hukum : Alami Kerugian Atas Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Tana 

20.02.2026
in HukRim
0
Oplus_131072

Oplus_131072

PostTweetSendScan

Muaro Jambi – Dugaan ketidaksinkronan antara dokumen sertifikat tanah dan surat keterangan jual beli mencuat di Desa rawa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Perbedaan data pada sejumlah dokumen memicu kekhawatiran terjadinya sengketa hingga potensi dugaan penipuan dalam transaksi tersebut.

Menurut Hadi Berdasarkan dokumen yang yang saya dapatkan dari pihak penjual, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari mencantumkan identitas dan riwayat kepemilikan Yang Berbeda Dan Perjanjian Jual Beli Yang Dikeluarkan Desa. 

Baca juga

Kasus Lahan, Kades Kaos, Suyono & Legi, Mangkir Panggilan POLRES Batang Hari 

18.06.2026

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026

LP2LH Minta Polres Tebo Panggil Oknum Kades Punti Kalo Yang Menyeret Nama Baik Institusi Terkait Aktifitas PETI

15.06.2026

Kebakaran Lahan di Pemayungan Diduga Sengaja saat Buka Lahan, Polisi Diminta Usut Tuntas

14.06.2026

RDP Soal Sampah Memanas, GERAM Jambi Sorot Penutupan TPS Dan Beban Iuran Warga

09.06.2026

DPRD Kota Jambi Bergerak Cepat, RDP Digelar Besok Usai GERAM Jambi Sampaikan Aspirasi Soal Kisruh Sampah

08.06.2026

 

Namun dalam Surat Keterangan Jual Beli tertanggal Februari 2022 yang diterbitkan di Desa Pudak, tercantum nama dan identitas pihak yang berbeda sebagai pemilik dan penjual.

 

Selain itu, terdapat perbedaan pada keterangan luas tanah, dasar hak, serta riwayat peralihan hak yang tercatat dalam sertifikat dibandingkan dengan isi surat jual beli. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum apabila tidak segera diklarifikasi.

 

Perihal tersebut saya ketahui setelah saya menteansfer sejumlah DP kepada pihak penjual, dan saya berkordinasi dengan Notaris untuk membuat perikatan jual beli, serta untuk membuat pengurusan balik nama sertifikat diatas.

 

Akan notaris tersebut mengatakan bahwa yang bisa melakukan perikatan atau membuat perjanjian jual beli adalah Pemilik nama didalam sertifikat dan saya sebagai pembeli. Jadi tanah tersebut tidak bisa di urus balik nama, karna Nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan orang yang mau menjual.

 

Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, ketidaksinkronan data bisa berakibat serius jika transaksi tetap dilanjutkan tanpa verifikasi menyeluruh. “Jika sertifikat dan surat jual beli tidak merujuk pada objek dan subjek hukum yang sama, maka keabsahan transaksi bisa dipersoalkan,” ujarnya.

 

Potensi Dampak Hukum

Secara hukum, jual beli tanah yang sah harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian identitas para pihak, objek tanah, serta pencatatan peralihan hak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke kantor pertanahan.

 

Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam memberikan keterangan tidak benar, penjual dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan dokumen.

 

Selain itu, transaksi juga berpotensi dinyatakan batal demi hukum apabila objek yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan data yuridis dalam sertifikat.

Dari sisi perdata, pembeli dapat mengajukan gugatan pembatalan jual beli dan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul.

 

Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, perkara juga dapat berkembang ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara.

 

Perlu Klarifikasi dan Verifikasi

Pengamat hukum agraria menilai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pengecekan keabsahan sertifikat langsung ke kantor pertanahan setempat, termasuk memastikan riwayat peralihan hak dan keaslian dokumen.

 

“Setiap transaksi tanah wajib melalui mekanisme resmi. Jangan hanya mengandalkan surat keterangan desa tanpa pengecekan sertifikat dan pencatatan balik nama,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, terutama memastikan seluruh dokumen sinkron dan terdaftar secara resmi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

 

Berikut jerat hukum yang berpotensi dikenakan kepada penjual apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi jual beli tanah dengan dokumen yang tidak sinkron atau tidak benar:

 

1️⃣ Pasal 378 KUHP – Penipuan

Jika penjual dengan sengaja memberikan keterangan palsu, menyembunyikan fakta, atau menggunakan tipu muslihat sehingga pembeli menyerahkan uang, maka dapat dijerat Pasal 378 KUHP.

 

Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Unsur yang harus terpenuhi: Ada niat menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum Ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan Pembeli dirugikan

 

2️⃣ Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Apabila terdapat dugaan pemalsuan surat, tanda tangan, atau perubahan isi dokumen tanah.

 

Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jika surat tersebut digunakan untuk melakukan penipuan, ancaman bisa semakin berat.

 

3️⃣ Pasal 266 KUHP – Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Jika penjual memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi (misalnya akta jual beli di hadapan PPAT), maka dapat dikenakan pasal ini. Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

4️⃣ Gugatan Perdata Selain pidana, pembeli dapat: Mengajukan gugatan pembatalan jual beli Menuntut pengembalian uang Menuntut ganti rugi (materiil & immateriil) Dasar hukum: Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum).

 

5️⃣ Jika Objek Tanah Bukan Milik Sah Penjual

Apabila penjual menjual tanah yang bukan haknya atau masih atas nama orang lain tanpa kuasa sah, maka transaksi bisa: Dinyatakan batal demi hukum Penjual dapat diproses pidana Sertifikat tidak dapat dibaliknama

 

⚖ Dampak Tambahan Nama penjual dapat masuk dalam perkara sengketa tanah Berpotensi diblokir di kantor pertanahan Reputasi hukum dan sosial rusak

Previous Post

Konflik Tanah Pembangunan Kopdes Merah Putih, ‎Kades Sungai Keruh Akui Pernah Teken Surat Hibah ke Yayasan

Next Post

Dugaan Praktik Mafia Tanah Berkedok Jual Beli : Sertifikat dan Surat Jual Beli Jadi Tanda Tanya

Artikel lainnya

HukRim

Kasus Lahan, Kades Kaos, Suyono & Legi, Mangkir Panggilan POLRES Batang Hari 

by Said Hafizi
18.06.2026
HukRim

LP2LH Minta Polres Tebo Panggil Oknum Kades Punti Kalo Yang Menyeret Nama Baik Institusi Terkait Aktifitas PETI

by Wira Damanik
15.06.2026
HukRim

MAC Laporkan Ketua LAM Kota Jambi, Batang Hari & Tanjabtim ke POLDA

by Said Hafizi
06.05.2026
HukRim

Kapal Batu-bara di Larang Jalan, Karyawan Perusahaan dan Anggota Pos Pantau Nyaris Bentrok

by Said Hafizi
05.04.2026
HukRim

Irwan Bantah Dugaan Praktik Mafia Tanah Berkedok Jual Beli

by Said Hafizi
21.02.2026
Next Post
Oplus_131072

Dugaan Praktik Mafia Tanah Berkedok Jual Beli : Sertifikat dan Surat Jual Beli Jadi Tanda Tanya

Bupati Muaro Jambi Terima Kunjungan Kepala BPK RI, Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Irwan Bantah Dugaan Praktik Mafia Tanah Berkedok Jual Beli

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menerima kunjungan kerja anggota Komisi V DPR RI, H. A. Bakri HM, SE

Gubernur Jambi Pilih Diam Ditanya soal Permintaan Fee Rp2,5 M yang Mengemuka di Sidang Korupsi DAK

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Varial Adhi TSK, Geram Jambi Gelar Aksi “BOTAK” di Polda

23.12.2025

Cerita Dibalik Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi, Diduga Oknum PJU Polda Jadi Backing

20.11.2025

Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi

19.05.2025

Habiskan 7 Miliar, DAK SMK Muhammadiyah Disorot, SPEAK-Jambi Desak Kejati Usut

26.06.2025

Dugaan Pembebasan Lahan Menuju Ujung Jabung Dikorupsi, Asintel Kejati : Ya Benar

09.09.2025

Suara Pemuda Jambi Melaporkan Study Banding Sejumlah Kades Di Muaro Jambi, Ke Kejari Muaro Jambi

26.05.2025

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026
Oplus_131072

Diduga BBM Ilegal Bongkar Muat Di Pasar  Ancol Nipah Panjang, Kemana Penegak Hukum?

05.10.2025

DPC GRIB JAYA Tanjab Timur Resmi Terverifikasi,Kesbangpol Serahkan SKT 

14.10.2025

GERAM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Miliar di Jambi ke KPK

03.11.2025

Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Bongkar Minyak Solar di Gudang Eks PT JNE

0
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

SIPJ Houling PT.BBMM Jadi Polemik Kadishub Batang Hari Mendadak Buta dan Membisu

0
Hendri Jumiral Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari

Kadis PTSP Batang Hari Pilih Bungkam, Tidak Mau Jelaskan Polemik SIPJ PT.BBMM

0
H Arijisa Windra Kadis PUPR Kabupaten Batang Hari

Kadis PUPR Batang Hari Jalan Koto Boyo Kapasitas Maximal 15 Ton

0

Mat Sanusi Sosok Polisi Yang Bersahabat

0

Terkesan Ada Karpet Merah : SIPJ PT.BBMM Dikeluarkan Dalam Waktu Yang Sesingkat Singkatnya

0
Oplus_131072

Walikota Jambi Jadi Tamu Spesial Di Podcast Nusaraya

0

Kejati Jambi Limpahkan Laporan LSM Mappan Ke Kejari Tebo Terkait Dugaan TPK Pada Dinas PUPR Tebo

0

Ketua MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa Dirut RS Acmad Ripin Muaro Jambi, Terkait Dugaan Dana BLUD

0

Riono Budisantoso S.H.,MA Jabat Kepala Kejati Yogyakarta, LSM JPK Ucapkan Selamat Dan Sukses

0

Kasus Lahan, Kades Kaos, Suyono & Legi, Mangkir Panggilan POLRES Batang Hari 

18.06.2026

Dugaan Aktivitas PETI Marak , Puluhan Alat Dompeng Bebas Beroperasi di Unit 8 Kuamang Kuning

18.06.2026

LP2LH Minta Polres Tebo Panggil Oknum Kades Punti Kalo Yang Menyeret Nama Baik Institusi Terkait Aktifitas PETI

15.06.2026

Kebakaran Lahan di Pemayungan Diduga Sengaja saat Buka Lahan, Polisi Diminta Usut Tuntas

14.06.2026

RDP Soal Sampah Memanas, GERAM Jambi Sorot Penutupan TPS Dan Beban Iuran Warga

09.06.2026

DPRD Kota Jambi Bergerak Cepat, RDP Digelar Besok Usai GERAM Jambi Sampaikan Aspirasi Soal Kisruh Sampah

08.06.2026

Ziarah Bukit Siguntang Tebo Satukan Jejak Melayu Jambi–Malaysia

07.06.2026
Gambar : Istimewa

Hadi Prabowo S.H Bongkar Persoalan CPO ALB Tinggi di PTPN IV, Potensi Kerugian dan Penurunan Pendapatan Capai Miliaran Rupiah

14.05.2026
Oplus_131072

LSM MAPPAN Soroti Dugaan Penyimpangan Pengurusan HGU PTPN VI dan Legalitas PKS di Jambi

14.05.2026
Gambar : Istimewa

SPEAK-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja BBBP Dishub Muaro Jambi ke Kejati

08.05.2026
Facebook Twitter Instagram Youtube
Repost 24

REPOST24.ID | Data, Fakta Tanpa Rekayasa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan